FRN SORONG, 30 Juni 2025 – Seorang pria di Kota Sorong, Papua Barat Daya, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terekam kamera pengawas (CCTV) melakukan aksi percobaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang wanita.
Peristiwa nahas ini diduga terjadi di Jalan Bangau, Kelurahan Malanu, pada Sabtu sore, 28 Juni 2025.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat jelas seorang pria melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang wanita.
Menurut dugaan awal pihak kepolisian, pelaku mulanya berniat menyetubuhi korban. Namun, niat bejat tersebut gagal lantaran korban melakukan perlawanan sengit.
Akibat perlawanan tersebut, pelaku justru melampiaskan emosinya dengan melakukan penganiayaan terhadap korban.
Tak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian untuk meringkus pelaku. Setelah insiden tersebut, pelaku berhasil diamankan di Mapolresta Sorong Kota sekitar pukul 00:30 WIT dini hari Minggu, 29 Juni 2025.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 285 Jo Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian Mapolresta Sorong Kota.
0 Komentar