Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Terobosan Cimahi: Demi Nyawa Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Wajib Dibayar Sebelum Palu Kontrak Diketuk!


FRN Cimahi, 26 Juni 2025 – Angin segar berembus bagi ribuan pekerja proyek konstruksi di Kota Cimahi. Pemerintah Kota Cimahi, melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), kini mengambil langkah tegas dan inovatif: setiap pemenang tender proyek jasa konstruksi wajib melunasi iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerjanya SEBELUM kontrak proyek ditandatangani. Ini bukan sekadar aturan baru, melainkan sebuah garansi perlindungan jiwa yang tak bisa ditawar.

Penegasan krusial ini disampaikan langsung oleh Kepala Disnaker Kota Cimahi, Asep Ajat Jayadi, dalam sebuah Forum Grup Diskusi (FGD) yang khusus membahas program jasa konstruksi. Menurut Asep, kebijakan ini adalah benteng pertama untuk memastikan pekerja di sektor yang sangat berisiko ini terlindungi penuh oleh Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Setiap pemenang tender untuk melaksanakan kegiatan [proyek konstruksi] itu kewajiban-kewajibannya adalah membayar dulu BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerjanya sebelum kontrak ditandatangani," tegas Asep Ajat Jayadi.

Ia menekankan bahwa pembayaran iuran ini adalah kunci vital. Bayangkan, jika terjadi kecelakaan kerja fatal di lapangan, BPJS Ketenagakerjaan akan hadir sebagai penjaga terakhir, menanggung seluruh biaya dan memberikan santunan bagi keluarga yang ditinggalkan. "Untuk tenaga kerja (informal/rentan) yang dimaksud di sini lebih fokus pada dua bidang, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," imbuhnya, menyoroti fokus perlindungan inti.

Selaras dengan Amanat Konstitusi: Perlindungan untuk Para Pahlawan Pembangunan

Langkah progresif Pemerintah Kota Cimahi ini bukan kebijakan tanpa dasar. Ia selaras sepenuhnya dengan kerangka hukum jaminan sosial di Indonesia, khususnya yang melindungi para pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang sering kali luput dari perhatian. Kebijakan ini berlandaskan pada pilar-pilar hukum:

 * Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN),

 * Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), serta

 * Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, yang secara spesifik mewajibkan kepesertaan pekerja dalam program JKK dan JKM.

Kebijakan ini menjadi bukti nyata komitmen Disnaker Kota Cimahi dalam meningkatkan kesejahteraan dan memberikan perlindungan paripurna bagi tenaga kerja informal atau rentan. Khususnya di sektor konstruksi, di mana setiap hari adalah pertaruhan nyawa, aturan ini diharapkan membawa ketenangan pikiran dan memastikan bahwa tidak ada lagi pekerja yang rentan saat membangun masa depan kota.



(Red).

Posting Komentar

0 Komentar