Dugaan "Penjemputan Paksa" Tanpa Prosedur: Kuasa Hukum AL Desak Transparansi Polres Cimahi dan Polsek Cikalong Wetan


 BANDUNG BARAT, 9 Maret 2026 – Sebuah insiden penjemputan paksa terhadap seorang pemuda berinisial AL (19) di kediamannya pada Jumat malam (6/3) memicu reaksi keras dari pihak keluarga dan praktisi hukum. AL diduga dibawa oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai aparat kepolisian tanpa disertai surat tugas maupun koordinasi dengan pengurus lingkungan setempat.

​Kronologi Kejadian: Tanpa Koordinasi dan Informasi Simpang Siur

​Peristiwa terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Ketua RW 001/001 yang saat itu tengah melakukan siskamling sempat mencegat rombongan tersebut untuk mempertanyakan status warganya.

​"Saya sedang di pos ronda ketika warga melapor ada ramai-ramai. Saat saya datangi, mereka bilang AL adalah pelaku pencabulan dan akan dibawa ke Polres Cimahi. Namun, tidak ada koordinasi atau surat pemberitahuan sama sekali kepada kami selaku pengurus lingkungan," ungkap Ketua RW setempat.

​Pihak keluarga sempat mengalami kebingungan karena informasi keberadaan AL yang simpang siur. Anshor, kakak kandung AL, akhirnya menemukan adiknya ditahan di Polsek Cikalong Wetan setelah mendapat kabar bahwa AL diserahkan oleh keluarga seorang wanita yang pernah menginap di rumah adiknya. Ironisnya, saat mendatangi Polsek, Anshor mengaku dilarang menemui adiknya.

​Keluarga Belum Terima Surat Penahanan

​Hingga hari ini, Senin (9/3), keluarga AL mengonfirmasi bahwa AL telah dipindahkan ke Unit PPA Polres Cimahi. Namun, pihak keluarga menegaskan bahwa mereka belum menerima dokumen hukum formal apa pun, baik surat perintah penangkapan maupun penahanan dari pihak kepolisian.

​Tindakan Hukum dan Desakan kepada Institusi Polri

​Menanggapi hal tersebut, Arie Sanjaya, S.H., selaku kuasa hukum keluarga AL, menilai tindakan oknum di Polsek Cikalong Wetan dan Polres Cimahi sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang mencederai prosedur hukum acara pidana.

​Guna memastikan keadilan bagi AL, Arie Sanjaya, S.H. secara resmi menuntut:

​Transparansi Penuh: Meminta Kepolisian memberikan penjelasan terbuka terkait penanganan perkara sesuai dengan hak-hak tersangka yang diatur dalam Pasal 19 KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025).

​Audit Investigasi oleh Propam: Meminta Divisi Propam Polri untuk segera memeriksa oknum anggota yang terlibat dalam proses penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum (SOP) yang berlaku.

​"Kami mendukung penegakan hukum terhadap kasus pencabulan, namun prosesnya tidak boleh menabrak aturan. Tanpa surat tugas dan akses bagi keluarga, ini adalah preseden buruk bagi perlindungan hak asasi manusia di bawah institusi Polri," tegas Arie Sanjaya.

​Sumber Media:

Tim Kuasa Hukum AL / Arie Sanjaya, S.H.

(Eva).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

REDAKSI

Fakta Realita News

youtube

Translate