SUMEDANG, 2 Mei 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang berhasil membongkar praktik pemerasan bermodus aparat penegak hukum. Dalam operasi tangkap tangan, petugas mengamankan sejumlah pria yang mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) dan wartawan.
Modus Operandi: Sekap dan Peras Korban
Para pelaku diketahui melancarkan aksinya dengan menakut-nakuti warga yang diduga terlibat penyalahgunaan obat terlarang. Bukannya melakukan proses hukum yang benar, oknum-oknum ini justru:
Menyekap korban di dalam kendaraan.
Mengintimidasi dengan menunjukkan identitas (ID Card) palsu.
Meminta uang tebusan hingga jutaan rupiah agar kasus tidak dilanjutkan.
Barang Bukti yang Diamankan
Saat penggeledahan di Mapolres Sumedang, polisi berhasil menyita berbagai atribut pendukung aksi tipu-tipu mereka, di antaranya:
ID Card Pers & BNN Palsu: Digunakan untuk meyakinkan korban.
Surat Tugas Fiktif: Atas nama instansi tertentu.
Uang Tunai: Diduga hasil sisa pemerasan.
Atribut Ormas/LSM: Berupa rompi dan seragam yang digunakan saat beraksi.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada oknum yang mengaku aparat namun meminta sejumlah uang. Segera lapor ke kepolisian terdekat jika menemukan kejanggalan," tulis keterangan resmi kepolisian.
Proses Hukum Berlanjut
Kini, para tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Sumedang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam jeratan pasal berlapis terkait penculikan, penyekapan, dan pemerasan dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Sumber: Satreskrim Polres Sumedang / Tribun Priangan
(Red).
