FRN JAKARTA 23 Juni 2025 – Sebuah kelompok advokat yang tergabung dalam "TUMPAS" (Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme) akan menggelar penyampaian aspirasi penting terkait penegakan hukum terhadap maraknya aksi-aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
Menurut undangan resmi yang disebarkan kepada media, kegiatan ini mengusung tema "BRANTAS AKSI PREMANISME SAMPAI KE AKAR-AKARNYA". TUMPAS menyatakan bahwa aksi-aksi premanisme yang merajalela telah menimbulkan keresahan masyarakat dan mengancam sendi-sendi keadilan.
Oleh karena itu, Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme merasa perlu untuk menyampaikan aspirasi dan masukan kepada Ketua Mahkamah Agung R.I. guna memperkuat penegakan hukum dalam memberantas fenomena ini.
Dalam surat undangan tersebut, TUMPAS secara khusus mengundang rekan-rekan media cetak, televisi, radio, dan online untuk hadir dan meliput acara penyampaian aspirasi ini.
Kehadiran media diharapkan dapat membantu menyebarluaskan pesan dan tujuan dari TUMPAS kepada khalayak luas, sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan premanisme di Indonesia.
Bagi pihak media yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut atau melakukan konfirmasi kehadiran, TUMPAS menyediakan beberapa kontak person, di antaranya: Saor Siagian, SH., MH (0852-1242-4528), Robert Keytimu, SH (0821-1817-688), dan Daniel Hutabarat, SH., MH (0822-1196-4948).
Aksi ini menandakan komitmen serius dari kalangan advokat untuk berkontribusi aktif dalam menjaga ketertiban umum dan memastikan hukum ditegakkan secara adil tanpa intervensi atau ancaman dari kelompok premanisme.
Masyarakat menantikan langkah konkret dari Mahkamah Agung dalam merespons aspirasi yang akan disampaikan ini.
(Red).
