Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Kolaborasi DPRD dan Kejaksaan: Upaya Wujudkan Keadilan Restoratif di Cimahi

CIMAHI FRN — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi berkolaborasi untuk mengoptimalkan penerapan restorative justice atau keadilan restoratif. Kunjungan yang berlangsung Kamis, 21 Agustus 2025 ini bertujuan untuk mensosialisasikan dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang penyelesaian perkara pidana di luar jalur pengadilan.

Kunjungan yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Freddy Siagian, disambut hangat oleh Kepala Kejari Cimahi, Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., bersama jajaran. Pertemuan ini fokus pada pembahasan restorative justice, sebuah pendekatan yang mengedepankan musyawarah, perdamaian, dan solusi humanis bagi para pihak yang terlibat.

Freddy Siagian mengungkapkan, kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk mengedukasi masyarakat. "Kami berharap, sinergi antara legislatif dan kejaksaan bisa menjadi jembatan agar masyarakat lebih memahami mekanisme keadilan restoratif," ujarnya. Pendekatan ini diharapkan mampu menjadi solusi yang lebih sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sehingga dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Cimahi.

Dengan adanya kerja sama ini, DPRD Kota Cimahi dan Kejari Cimahi berkomitmen untuk terus bersinergi, memastikan prinsip keadilan dapat diakses secara merata oleh seluruh warga, sekaligus menciptakan Cimahi yang lebih damai dan berkeadilan.


(Red).

Posting Komentar

0 Komentar