Cimahi, FRN 29 Agustus 2025 - Sertifikat tanah milik warga Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, dilaporkan hilang. Pemilik sertifikat, atas nama Nur Royahati, saat ini sangat membutuhkan bantuan masyarakat untuk menemukan kembali dokumen berharga tersebut.
Dokumen yang hilang adalah Sertifikat Hak Milik . Berdasarkan informasi dari Ketua RW 29, Aon Budin, sertifikat ini hilang di area sekitar Kelurahan Cipageran.
Langkah Antisipasi Dilakukan
Untuk mencegah penyalahgunaan, Aon Budin menegaskan bahwa pemilik sertifikat sudah mengambil langkah-langkah penting. "Kami sudah melaporkan kehilangan ini ke pihak kepolisian setempat dan juga ke kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk proses lebih lanjut," jelasnya. Langkah ini juga diambil agar proses duplikasi sertifikat bisa segera diurus.
Minta Bantuan Warga
Aon Budin mengimbau masyarakat untuk memeriksa kembali jika menemukan dokumen ini. "Kami mohon bantuan warga, jika ada yang menemukan sertifikat ini, mohon segera hubungi kami," ujar Aon. Ia menekankan pentingnya sertifikat ini bagi pemiliknya.
Bagi Anda yang menemukan Sertifikat Hak Milik atas nama Nur Royahati, silakan hubungi Aon Budin di nomor telepon 087802540300.
Atas perhatian dan kerja sama dari seluruh masyarakat, keluarga Nur Royahati mengucapkan terima kasih.
(Red).
0 Komentar