Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Dewan Pers: Jurnalisme Warga Belum Masuk Kategori Produk Jurnalistik, Namun Ada Pengecualian

Jakarta FRN  - Pernyataan mengejutkan datang dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa jurnalisme warga atau citizen journalism belum dapat dikategorikan sebagai produk jurnalistik profesional. Hal ini disampaikan dalam sebuah tayangan video singkat yang beredar di media sosial.

Menurut Dewan Pers, sebuah karya dapat dianggap sebagai produk jurnalistik jika dihasilkan oleh wartawan profesional. "Kita anggap produk jurnalistik," demikian pernyataan yang muncul dalam video tersebut, merujuk pada hasil karya yang dibuat oleh wartawan.

Peran Dewan Pers dalam Penyelesaian Kasus

Meskipun demikian, Dewan Pers mengakui bahwa banyak jurnalis, terutama yang belum memiliki sertifikasi, memiliki kemampuan dan sikap profesional yang baik. Oleh karena itu, jika terjadi permasalahan terkait pemberitaan, Dewan Pers dapat mengambil alih kasus tersebut.

"Nggak bisa langsung ditangani sama polisi, nggak bisa langsung ditangani sama kejaksaan, kita yang take over," ujar perwakilan Dewan Pers. Ini menunjukkan peran penting Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang dalam menyelesaikan sengketa pers sebelum melibatkan ranah hukum formal.

Sertifikasi Bukan Penghalang

Lebih lanjut, dalam video tersebut juga disebutkan bahwa ketiadaan sertifikasi tidak menghalangi para wartawan untuk berkarya. "Wartawan itu meskipun mereka belum memiliki sertifikasi ... tidak menghalangi tugas dan kerja-kerja jurnalistiknya," jelas perwakilan Dewan Pers.

Sertifikasi, seperti yang disampaikan, tidak menjadi syarat mutlak untuk menghasilkan karya jurnalistik yang dianggap sah.

Pernyataan ini menegaskan kembali peran Dewan Pers dalam menjaga standar etika dan profesionalisme di dunia pers Indonesia, sambil tetap memberikan ruang bagi wartawan yang belum bersertifikasi untuk berkarya.



(Red).


Posting Komentar

0 Komentar