BANDUNG BARAT 15 Desember 2025 – Dinas Perpustakaan Kabupaten Bandung Barat (KBB) tengah menjadi sorotan tajam menyusul adanya dugaan praktik kegiatan fiktif dan upaya penghabisan anggaran (akselerasi penyerapan dana) yang tidak transparan. Kecurigaan ini menguat setelah sejumlah awak media dilarang keras melalukan peliputan pada kegiatan kedinasan yang berlangsung di Vila Pasundan baru-baru ini.
Kegiatan Tertutup Memicu Kejanggalan
Meski secara fisik kegiatan tersebut terlihat berlangsung, pihak penyelenggara secara sengaja menutup akses bagi jurnalis yang hendak mendokumentasikan acara tersebut. Tindakan represif terhadap kebebasan pers ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik mengenai urgensi dan validitas kegiatan yang didanai oleh uang negara.
“Kegiatannya jelas ada aktivitas, tetapi kesannya dirahasiakan. Ada apa antara Dinas Perpustakaan dengan pengelola Vila Pasundan? Mengapa wartawan dilarang meliput? Padahal ini menggunakan dana APBD yang seharusnya terbuka sebagai fungsi kontrol sosial,” ungkap salah satu perwakilan media di lapangan.
Indikasi "Permainan" Anggaran Akhir Tahun
Penolakan akses liputan ini memperkuat spekulasi adanya kerja sama tidak sehat antara oknum Dinas Perpustakaan KBB dengan pihak pengelola akomodasi. Muncul dugaan kuat bahwa acara tersebut sekadar formalitas untuk menghabiskan sisa alokasi anggaran yang belum terealisasi di penghujung periode, tanpa output yang jelas bagi masyarakat.
“Nampak jelas diduga ada permainan. Kegiatan ini terkesan dipaksakan hanya untuk penghabisan anggaran saja,” tambah sumber tersebut.
Pelanggaran Serius Terhadap Konstitusi dan UU Pers
Tindakan penghalangan ini dinilai menabrak dua payung hukum utama di Indonesia:
* UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Instansi pemerintah wajib menyediakan informasi terkait penggunaan anggaran publik kepada masyarakat.
* UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: * Pasal 4: Menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
* Pasal 18 Ayat (1): Menegaskan bahwa siapapun yang menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
Desakan Audit Investigatif
Atas insiden ini, publik mendesak Kepala Dinas Perpustakaan KBB untuk segera memberikan klarifikasi transparan. Selain itu, Inspektorat Kabupaten Bandung Barat dan aparat penegak hukum diminta turun tangan melakukan audit investigatif terhadap seluruh kegiatan dinas yang dilakukan di lokasi tersebut guna memastikan tidak ada kerugian negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perpustakaan KBB belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden pelarangan liputan maupun rincian anggaran kegiatan di Vila Pasundan tersebut.
(Red).
