CIMAHI, 8 Maret 2026 – Kabar gembira bagi warga Cimahi dan sekitarnya yang berencana melakukan perjalanan mudik tahun ini. Guna memberikan rasa aman dan nyaman, Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adiputra secara resmi membuka layanan penitipan kendaraan bermotor bagi masyarakat yang ingin meninggalkan kendaraannya dengan tenang.
Alih-alih meninggalkan motor atau mobil di rumah tanpa pengawasan, warga kini bisa memanfaatkan fasilitas keamanan dari kepolisian setempat. Program ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas, seperti pencurian kendaraan bermotor, serta meminimalisir risiko kebakaran saat rumah ditinggal kosong.
Keunggulan Layanan Penitipan:
Keamanan Terjamin: Kendaraan dijaga 24 jam oleh petugas kepolisian.
Tanpa Biaya (Gratis): Layanan ini diberikan sebagai bentuk pelayanan prima kepolisian kepada masyarakat.
Lokasi Strategis: Tersedia di Mako Polres Cimahi dan seluruh kantor Polsek Jajaran di wilayah hukum Polres Cimahi.
Syarat Mudah, Mudik Jadi Tenang
Bagi Anda yang berminat, persyaratannya sangat sederhana. Cukup bawa dokumen pendukung berikut ke lokasi penitipan terdekat:
Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan.
Fotokopi STNK atau BPKB (sebagai bukti kepemilikan yang sah).
"Kami ingin memastikan masyarakat bisa merayakan hari raya di kampung halaman dengan hati yang tenang. Titipkan kendaraan Anda kepada kami, dan mudiklah dengan nyaman," ujar AKBP Niko N. Adiputra.
Tips Tambahan Sebelum Mudik:
Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci stang atau menggunakan kunci ganda sebelum dititipkan.
Kosongkan barang berharga di dalam bagasi atau jok kendaraan.
Cabut kabel aki jika diperlukan agar kondisi baterai tetap terjaga selama ditinggal.
Jangan biarkan kekhawatiran merusak momen silaturahmi Anda. Segera hubungi Polres Cimahi atau Polsek terdekat di wilayah Anda untuk informasi lebih lanjut mengenai ketersediaan kuota parkir.
(Red).
