LSM Penjara Bongkar Kejanggalan Alih Status Lahan Hibah BNN dan Sentil Janji Manis Wali Kota Cimahi


 CIMAHI — Suhu politik dan hukum di Kota Cimahi memanas menyusul pernyataan tegas dari Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara, Andi Halim. Dalam konferensi pers yang digelar di Cimahi pada hari ini, Kamis (30/7/2026), Andi Halim menyoroti berbagai kejanggalan hukum terkait proses hibah lahan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) serta mempertanyakan komitmen nyata kepemimpinan Wali Kota Cimahi terhadap janji-janji kampanyenya.

​Sorotan Tajam Terkait Status Lahan Hibah BNN

​Andi Halim mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan audiensi sebanyak dua kali dengan Kepolisian Resor (Polres) Cimahi. Berdasarkan penelusuran dan data yang dihimpun, salah satu alasan utama di balik persetujuan hibah tanah kepada BNN adalah rencana pembangunan kantor serta alokasi lahan seluas 1.000 meter persegi oleh BNN untuk dijadikan lokasi pemadam kebakaran.

​Namun, pertanyaan mendasar yang diajukan oleh LSM Penjara dan masyarakat Cimahi adalah sejak kapan BNN memiliki aset tanah di Baros? Merujuk pada berita acara antara BNN Pusat dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), status yang dimiliki oleh BNN adalah hak guna pakai, bukan hak milik.

​"BNN Kota Cimahi tidak punya hak untuk memberikan tanah 1.000 meter persegi kepada Pemkot Cimahi. Yang punya tanah itu negara melalui DJKN Kementerian Keuangan, karena BNN itu hanya pengguna barang, bukan pemilik sah!" tegas Andi Halim di hadapan awak media.

​Lebih lanjut, Andi Halim menyatakan bahwa tindakan tersebut berpotensi menyesatkan publik. Ia menegaskan bahwa pihak yang berhak memberikan hibah lahan kepada Pemkot Cimahi adalah pemerintah pusat melalui DJKN, bukan instansi vertikal yang berstatus sebagai pengguna.

​Gelombang Protes dan Ultimatum untuk Wali Kota Cimahi

​LSM Penjara menilai bahwa hingga saat ini belum ada perwakilan dari Pemkot Cimahi yang menemui gelombang aksi unjuk rasa warga. Andi Halim memperingatkan, jika pada gelombang aksi kedua tetap tidak ada tanggapan atau pihak Pemkot yang menemui mereka, massa dipastikan akan mengambil langkah tegas dengan memaksa masuk untuk menuntut kejelasan.

​Poin Tuntutan Utama LSM Penjara:

​Transparansi Status Aset: Menuntut kejelasan hukum atas status kepemilikan dan penggunaan lahan hibah di Baros.

​Kritik Janji Kampanye: Mempertanyakan realisasi janji politik Wali Kota Cimahi yang tertuang dalam RPJMD, salah satunya penambahan kecamatan baru di Kota Cimahi.

​Ultimatum Aksi Lanjutan: Membuka ruang dialog namun siap mengerahkan massa lebih besar jika tuntutan tidak direspons secara transparan.

​Menagih Janji Politik dan RPJMD

​Selain persoalan aset lahan, Andi Halim juga mengkritik tajam kinerja eksekutif yang dinilai kerap memberikan janji-janji manis saat kampanye namun tidak sejalan dengan implementasi di lapangan. Menurutnya, janji politik terkait pemerataan pembangunan dan penambahan kecamatan di Kota Cimahi harus segera direalisasikan secara nyata, bukan sekadar retorika untuk meraup dukungan rakyat.

​"Jangan sampai rakyat Cimahi terus-menerus dibohongi oleh janji kosong. Wali Kota Cimahi harus membuktikan komitmennya sesuai dokumen RPJMD, termasuk merealisasikan penambahan kecamatan di Kota Cimahi," pungkas Andi Halim menutup pernyataannya.

(Red).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

REDAKSI

Fakta Realita News

youtube

Translate