Sindikat Penipuan Seks Online Dibalik Jeruji Besi: Ratusan Napi Rutan Kotabumi Diciduk Polda Lampung


 Lampung Utara, 11 Mei 2026 – Polda Lampung berhasil membongkar praktik kejahatan siber berskala besar yang dikendalikan langsung dari dalam Rutan Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara. Kasus penipuan berkedok love scamming dan video call sex (VCS) ini melibatkan ratusan narapidana dengan jaringan yang sangat terstruktur.

​Fakta dan Angka Utama Pengungkapan Kasus:

​Total Terduga Pelaku: Sebanyak 137 orang narapidana dari total 145 warga binaan yang diperiksa, diduga kuat terlibat dalam jaringan penipuan ini.

​Pemindahan Tahanan: Seluruh terduga pelaku telah dipindahkan sementara ke Rutan Kelas I Bandar Lampung guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

​Jumlah Korban Fantastis:

​Korban chat penipuan mencapai 1.266 orang.

​Korban video call sex (VCS) tercatat 671 orang.

​Korban yang sudah terlanjur melakukan transfer uang sebanyak 249 orang.

​Total Kerugian: Kerugian material dari para korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,4 miliar.

​Pembagian Peran Sindikat di Balik Penjara:

​Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan pembagian tugas yang terorganisir, antara lain:

​Pemuka (Kepala Blok): Berperan mengoordinasikan pekerjaan serta mengatur penyimpanan handphone para terduga pelaku di dalam rutan.

​Eksekutor / Penembak: Bertugas melakukan panggilan telepon kepada korban dengan menyamar sebagai personel Propam atau Polisi Militer.

​Pekerja / Pembuat Akun Palsu: Bertanggung jawab membuat akun media sosial fiktif dengan menyamar sebagai anggota Polri atau TNI, mencari korban wanita, mengedit foto/video asusila, hingga memeras korban.

​Tindak Lanjut Penegakan Hukum:

​Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, turut memberikan tanggapan atas kasus ini dan mengakui adanya dugaan keterlibatan oknum pegawai lapas. Saat ini, oknum pegawai tersebut tengah diperiksa secara intensif oleh pihak berwenang untuk mengusut tuntas celah pengamanan yang dimanfaatkan para narapidana.

​Sumber: Liputan6.com / Ardi Munthe

(Red).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

REDAKSI

Fakta Realita News

youtube

Translate