FRN Cimahi, - Tidak diperbolehkan mendirikan bangunan di atas sungai atau di sempadan sungai, baik itu untuk hunian maupun tempat usaha. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga fungsi sungai dan mencegah banjir. Penjelasan Lebih Lanjut:
• Larangan Mendirikan Bangunan:
Pendirian bangunan di atas sungai atau di sempadan sungai (area di sekitar sungai) pada umumnya dilarang.
• Tujuan Larangan:
Larangan ini bertujuan untuk menjaga fungsi sungai sebagai ruang penyalur air, mencegah terjadinya banjir, dan melindungi ekosistem sungai.
• Peraturan yang Memperjelas:
Larangan ini diatur dalam berbagai peraturan, seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) yang melarang pendirian bangunan di bantaran sungai, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
• Pengecualian:
Meskipun umumnya dilarang, dalam beberapa kasus khusus, mungkin ada izin untuk mendirikan bangunan di sempadan sungai, misalnya untuk bangunan dengan nilai historis atau untuk bangunan yang mendukung fungsi sungai.
• Pentingnya Perizinan:
Jika ada pengecualian, tetap diperlukan izin dari pemerintah atau instansi yang berwenang.
• Sanksi:
Pendirian bangunan tanpa izin di sempadan sungai dapat dikenai sanksi, baik administratif maupun pidana.
(Red).
0 Komentar