Penangkapan A G diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., dan dikonfirmasi oleh Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, pada Jumat (30/5/2025).
“Yang mana perlu kami sampaikan, tersangka A G termasuk di dalam salah satu keanggotaan ormas, yaitu ormas Grip Jaya Kecamatan Parongpong, KBB,” terang Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra.
Niko menjelaskan, penangkapan terhadap A G bermula dari laporan masyarakat. Setelah menerima informasi tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan A G.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 29 paket sabu-sabu dengan total berat mencapai 106 gram. “Diamankan terkait kepemilikan sabu 100 gram lebih,” ujar Kabid Humas Polda Jabar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, A G telah menggeluti bisnis haram ini selama dua tahun terakhir. Dalam sebulan, tersangka bisa mengantongi upah sebesar Rp6 juta. “Jadi sebulan dapat upah 6 juta sebulan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, A G dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kasus ini masih dalam proses pengembangan oleh Satuan Narkoba Polres Cimahi untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
(Red).
0 Komentar