FRN Cimahi, Rabu 19 Juni 2025 - Suhu polemik organisasi di Kota Cimahi semakin memanas. Setelah Abah Dirja melontarkan pernyataan tegas mengenai perbedaan organisasi profesi wartawan dengan Ormas, kini giliran Marcky Polii, S.E., Ketua Umum LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR), angkat bicara.
Marcky tidak hanya mengulas isu rangkap jabatan di kalangan jurnalis tetapi juga melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Pemerintah Kota Cimahi dalam membina Ormas dan LSM.
Pernyataan Marcky Polii muncul sebagai respons terhadap diskusi yang berkembang, khususnya mengenai Ketua KKJN (Kelompok Kerja Jurnalis Nasional), yang dikabarkan mencalonkan diri sebagai Ketua Forum Ormas & LSM.
Menurut Marcky, secara pribadi ia tidak mempersalahkan pencalonan tersebut. "Menurut saya, Ketua KKJN sebagai Ketua Organisasi Profesi Wartawan mencalonkan diri jadi Ketua Forum Ormas & LSM tidaklah salah," ujarnya.
Namun, Marcky menambahkan, jika memenangkan pemilihan, hal itu secara tidak langsung dapat "menegaskan bahwa KKJN adalah Ormas atau LSM.
" Sebaliknya, jika kalah, itu menjadi indikasi bahwa "para Ketua Ormas & LSM sudah cerdas dalam memilih dan bisa membedakan mana Ormas, mana LSM, mana Organisasi Profesi," sebuah poin yang sejalan dengan anjuran Dewan Pers agar pekerja media tidak merangkap di Ormas atau LSM.
Niat Awal dan Sengkarut Regulasi: Batas Tipis Organisasi Profesi dan Ormas
Marcky Polii turut menyoroti "timpang tindih regulasi" yang kerap menjadi perdebatan. Ia mengambil contoh kasus dari dunia advokat, di mana UU RI No. 18 Tahun 2003 mengatur PERADI sebagai induk organisasi advokat.
Namun, dengan hadirnya UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas, muncullah fenomena seperti Hotman Paris Hutapea yang membentuk Dewan Pengacara Nasional (DPN) dengan landasan UU Ormas tersebut.
"KKJN itu tetap organisasi profesi, beliau tidak mengakui bahwa KKJN adalah Ormas ataupun LSM," jelas Marcky. Ia menekankan bahwa UU No. 17 Tahun 2013 hanya dijadikan landasan dalam membentuk organisasi, bukan serta-merta mengubah statusnya menjadi Ormas.
"Begitupun dengan organisasi profesi lain yang dibentuk dengan dasar UU No 17 Tahun 2013 jangan menganggap organisasi mereka itu Ormas atau LSM," tegasnya.
Marcky Polii lantas menyimpulkan bahwa yang terpenting adalah "niat awal dibentuknya organisasi itu.
" Jika niat awalnya memang untuk menjadi Ormas atau LSM, barulah organisasi tersebut dikategorikan demikian.
Pemerintah Cimahi Dituding 'Gagal Bina' Ormas dan LSM
Di luar perdebatan tentang status organisasi, Marcky Polii melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Kota Cimahi, khususnya Kesbangpol.
Ia mendesak agar pemerintah melalui Kesbangpol dapat "melakukan rekonsiliasi terhadap semua Ormas dan LSM di Kota Cimahi lewat satu wadah silaturahmi agar tidak terkotak-kotak."
Marcky menegaskan pentingnya wadah silaturahmi ini berada "di bawah pengawasan langsung oleh pemerintah agar apabila terjadi gesekan, pemerintah langsung hadir menengahi, bukan selalu melempar bola bahwa gimana Ormas & LSM-nya.
" Kritik tajam Marcky Polii ini berujung pada tudingan serius: "Klo begini terus bisa dikatakan pemerintah gagal dalam membina Ormas & LSM di Kota Cimahi."
Pernyataan Ketua Umum INAKOR, Marcky Polii, ini menambah panas dinamika di Cimahi. Dengan Abah Dirja dan kini Marcky Polii yang sama-sama menyoroti independensi pers, batasan organisasi, dan peran pemerintah, publik Cimahi menantikan respons konkret dari pihak-pihak terkait.
Akankah pemerintah menanggapi serius tudingan "gagal bina" ini?
(Red).
0 Komentar