FRN Cimahi, 20 Juni 2025 – Dinas Pendidikan Kota Cimahi memberikan klarifikasi resmi terkait pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 untuk jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP.
Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Pendidikan saat ini tengah melaksanakan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.
Dasar pelaksanaan SPMB merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 071/H/M/2024 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pembentukan Rombongan Belajar pada Jenjang PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah, serta Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 420/KEP.1802-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Tahun 2025. Prinsip penyelenggaraan SPMB adalah objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
Kronologi Penanganan Kendala Teknis:
Pada tanggal 14 Juni 2025 pukul 15.02 WIB, hasil seleksi diunggah ke sistem. Namun, segera setelah pengumuman muncul, ditemukan bahwa beberapa peserta yang seharusnya lulus menjadi tidak lulus, dan sebaliknya.
Tiga menit kemudian, sebagai langkah cepat, unggahan ditarik (take down) untuk mencegah penyebaran data yang tidak sesuai.
Meskipun demikian, sebagian masyarakat sudah sempat mengunduh dan mencetak pengumuman awal dari akun masing-masing.
Kendala teknis ini terjadi khususnya pada algoritma perangkingan dalam pelaksanaan seleksi jalur prestasi SMP.
Sistem secara otomatis mengelompokkan seluruh pendaftar jalur prestasi sebagai jalur akademik, tanpa membedakan antara prestasi akademik dan non-akademik.
Hal ini menyebabkan pendaftar jalur non-akademik tidak terhitung dalam seleksi, karena terdapat perbedaan skema penilaian. Jalur prestasi akademik memiliki skor maksimal 750 poin, sedangkan jalur prestasi Non-Akademik dengan skor maksimal 100 poin.
Akibat kesalahan tersebut, hasil seleksi tidak akurat dan perlu dilakukan penarikan serta perbaikan data kelulusan demi memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap ketentuan.
Setelah dilakukan perbaikan sistem, hasil seleksi yang telah disesuaikan dengan ketentuan resmi diunggah kembali pada pukul 23.05 WIB di hari yang sama, berdasarkan kriteria dari Permendikdasmen dan Keputusan Wali Kota Cimahi.
Pemerintah Kota Cimahi menyadari bahwa perubahan hasil seleksi ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi calon peserta didik dan orang tua, terutama yang sebelumnya dinyatakan lulus pada pengumuman awal.
Untuk itu, Pemerintah Kota Cimahi menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas kekeliruan yang terjadi.
Perbaikan yang dilakukan semata-mata bertujuan untuk menegakkan aturan dan prinsip dasar SPMB, yaitu objektif, transparan, akuntabel, adil, dan tanpa diskriminasi.
Hal ini menjamin bahwa setiap peserta didik mendapat perlakuan yang setara dan adil sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk keterbukaan dan pertanggungjawaban publik, Dinas Pendidikan Kota Cimahi juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin melakukan pengecekan basis data bersama.
Informasi resmi dan terkini mengenai proses SPMB Kota Cimahi dapat diakses melalui:
* Website: spmb.cimahikota.go.id
* Instagram: @disdik_cimahi
* WhatsApp: https://wa.me/+6282117910173
#cimahi #kotacimahi #cimahikota #jawabarat #disdik #disdikcimahi
( Sumber berita dikutip dari - facebook )
(Red).

