Penyedia Gelanggang Permainan di Pekanbaru Tegaskan Hanya untuk Hiburan, Bantah Tuduhan Perjudian


FRN Pekanbaru, 17 Juli 2025 – Menanggapi pemberitaan yang beredar di beberapa media dan platform media sosial terkait maraknya praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (gelper) di Kota Pekanbaru, pihak penyelenggara gelper memberikan klarifikasi. Jon, salah satu perwakilan pengelola, dengan tegas membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa kegiatan gelanggang permainan yang mereka sediakan murni untuk hiburan dan rekreasi masyarakat.

"Kami tegaskan, kegiatan gelanggang permainan hanya hiburan saja, tidak ada unsur taruhan ataupun perjudian," ujar Jon saat memberikan klarifikasi kepada awak media pada Senin (14/7/2025).

Jon menjelaskan bahwa gelanggang permainan (gelper) sejatinya adalah sarana hiburan yang dirancang untuk memberikan kesenangan dan rekreasi, terutama bagi anak-anak dan keluarga. Berbagai jenis permainan seperti mesin capit, tembak-tembakan, dan permainan berbasis ketangkasan lainnya tersedia di sana.

"Namun, jika ada gelper yang disalahgunakan dan disulap menjadi tempat perjudian terselubung yang sangat meresahkan masyarakat, itu bukan kami," tegas Jon.

Ia menambahkan bahwa permainan yang diselenggarakan bukanlah ajang taruhan, melainkan semata-mata bentuk hiburan. "Gelanggang permainan tanpa judi bisa masuk sebagai hiburan permainan," sebutnya.

Penyelenggara gelper di Pekanbaru juga telah menghimbau agar semua tempat gelanggang permainan yang mereka sediakan benar-benar berfungsi sebagai hiburan dan permainan masyarakat. Mereka berkomitmen untuk memberikan kenyamanan kepada para pemain agar kejenuhan aktivitas sehari-hari dapat tergantikan dengan hiburan yang disediakan.

Meskipun telah dipasang tulisan "dilarang melakukan praktik berjudi" di setiap dinding ruangan, penyelenggara mengakui bahwa dalam permainan atau keahlian bermain, ada hadiah yang diberikan berupa mainan atau barang seperti rokok, boneka, hingga handphone. Namun, mereka menekankan bahwa hadiah tersebut diberikan sesuai dengan pencapaian pemain, dan tidak ada paksaan bagi pemain yang datang.

"Terlepas dari adanya permainan yang langsung mendapatkan uang, itu sudah di luar konteks kami sebagai penyedia tempat Gelanggang Permainan Kota Pekanbaru," jelas Jon.

Perlu diketahui, tempat gelanggang permainan di Pekanbaru tidak hanya mencakup "Super 21" dan "Binggo", tetapi juga tempat-tempat lainnya. Semua pihak penyelenggara telah sepakat bahwa gelanggang permainan yang mereka sediakan hanya untuk hiburan dan permainan semata. Selain itu, kegiatan ini juga berkontribusi dalam mengurangi pengangguran dengan merekrut sejumlah pegawai di Pekanbaru.

Penyedia jasa permainan juga menyatakan pemahaman mereka terhadap peraturan hukum yang mengikat Gelanggang Permainan (Gelper) di Indonesia, khususnya yang kerap disalahgunakan. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perjudian serta Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP yang mengatur larangan perjudian, termasuk segala bentuk permainan yang mengandung unsur taruhan.

"Dalam hal ini, sudah kami awasi dengan semaksimal petugas di lapangan yang bertugas dalam mengawasi permainan," tutup Jon.



(Red).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

REDAKSI

Fakta Realita News

youtube

Translate