BANDUNG BARAT, 27 Januari 2026 – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengeluarkan instruksi tegas terkait masa depan wilayah terdampak longsor di Kabupaten Bandung Barat. Dalam kunjungannya hari ini, Tito menegaskan bahwa area bekas bencana tersebut resmi dilarang untuk dijadikan permukiman kembali.
Langkah ini diambil sebagai respons cepat untuk memutus rantai risiko bencana yang menghantui warga di titik-titik rawan geologi.
Keamanan Warga Harga Mati
Tito menyampaikan bahwa relokasi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan teknis. Berdasarkan evaluasi tim ahli, struktur tanah di lokasi tersebut dinilai sudah tidak stabil dan sangat berisiko jika kembali dibangun hunian.
"Kita tidak boleh membiarkan masyarakat bertaruh nyawa di atas tanah yang tidak stabil. Area ini harus dikosongkan dari permukiman secara permanen demi keselamatan bersama," tegas Tito di lokasi peninjauan.
Poin Penting Instruksi Mendagri:
Status Zona Merah: Area longsor akan dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau atau kawasan konservasi untuk memperkuat struktur tanah.
Relokasi Terintegrasi: Pemerintah daerah diminta segera merampungkan pendataan warga untuk dipindahkan ke tempat tinggal yang lebih layak dan aman.
Pengawasan Ketat: Mendagri meminta Satpol PP dan aparat setempat untuk memastikan tidak ada aktivitas pembangunan kembali di titik koordinat bahaya.
Mendorong Solusi Jangka Panjang
Mendagri juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak hanya fokus pada pemindahan fisik, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan ekonomi warga di tempat relokasi yang baru. Penggunaan teknologi pemetaan kerawanan bencana kini menjadi syarat mutlak sebelum memberikan izin pendirian bangunan (PBG) di wilayah perbukitan.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi alarm bagi wilayah lain di Indonesia yang memiliki topografi serupa agar lebih selektif dalam penataan ruang berbasis mitigasi bencana.
(Lilis).
