Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Siber Bareskrim Polri Tunjukkan Taring: Bekukan dan Sita Dana Rp 154 Miliar dari Jaringan Judi Online


Jakarta FRN– Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mencetak prestasi gemilang dalam upaya memberantas judi online. Dalam operasi terbarunya, aparat berhasil membekukan dan menyita total Rp 154,3 miliar dari ratusan rekening yang diduga kuat terkait dengan aktivitas perjudian ilegal.

Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi kuat antara Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berbekal analisis mendalam dari PPATK, penyidik berhasil membekukan 576 rekening senilai Rp 63,7 miliar dan menyita 235 rekening lainnya sebesar Rp 90,6 miliar.

"Kami menindaklanjuti secara serius Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK. Dugaan kuat kami, sumber dana ini adalah hasil dari tindak pidana judi online," tegas Kepala Subdirektorat 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Ferdy Saragih.

Kombes Pol Saragih juga memastikan bahwa langkah ini bukanlah akhir dari perburuan. "Penindakan ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini adalah komitmen kami untuk membersihkan ruang digital dari segala bentuk praktik ilegal," imbuhnya, menandakan bahwa tim siber Polri akan terus mengejar para pelaku dan jaringannya.

Untuk memberikan informasi yang lebih rinci kepada publik, Dittipidsiber Bareskrim Polri akan segera mengadakan konferensi pers dalam waktu dekat. Konferensi pers tersebut akan mengupas tuntas hasil penindakan ini, termasuk temuan-temuan penting lainnya, serta strategi lanjutan dalam memerangi kejahatan siber yang meresahkan ini.


(Lies).

Posting Komentar

0 Komentar