BANDUNG FRN - Perseteruan sengketa lahan di Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, kembali mencuat. Hari ini, ahli waris dari Kartatmaadja Onoh, didampingi oleh kuasa hukum dari Lembaga Pelita Hukum Indonesia (LPHI), melakukan pemasangan spanduk di sejumlah titik vital. Tindakan ini dilakukan sebagai klaim kepemilikan atas beberapa aset publik, termasuk kantor desa, puskesmas, dan sekolah.
Pemasangan spanduk yang bertuliskan "PENGUMUMAN - TANAH INI MILIK AHLI WARIS KARTATMAADJA ONOH (Alm)" ini terlihat mencolok di area Kantor Desa Sukapura, Puskesmas Pembantu Sukapura, SMAN 1 Dayeuhkolot, SDN Sukapura 02, dan Lapangan Sepak Bola Sukapura. Spanduk ini juga mencantumkan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai dasar kepemilikan, seperti surat letter C, surat keterangan desa, dan surat keterangan riwayat tanah.
Menurut pihak ahli waris, pemasangan spanduk ini merupakan langkah hukum untuk menegaskan hak mereka atas lahan yang saat ini dikuasai oleh Pemerintah Desa Sukapura. Namun, di sisi lain, terlihat juga papan nama yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah "Tanah Milik Pemerintah Desa Sukapura," yang menunjukkan adanya tumpang tindih klaim.
Langkah ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai status hukum lahan-lahan tersebut dan potensi dampak terhadap layanan publik yang ada di sana. Masyarakat setempat kini berada dalam posisi tidak pasti, menanti kejelasan dari pihak berwenang.
Pihak LPHI menyatakan bahwa mereka siap menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak kliennya. Sementara itu, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Sukapura terkait aksi ini. Konflik sengketa lahan yang telah berlangsung lama ini kini memasuki babak baru, dan publik menunggu bagaimana kelanjutan penyelesaiannya.
(Dania).

