JAKARTA, 7 Maret 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan terobosan hukum yang tidak biasa dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Untuk pertama kalinya dalam sejarah operasi senyap, lembaga antirasuah ini menerapkan Pasal 12 huruf i UU Tipikor—sebuah pasal yang mengatur tentang benturan kepentingan dalam pengadaan—sebagai senjata utama.
Langkah ini mengejutkan publik karena biasanya OTT KPK identik dengan pasal suap (menyuap dan menerima suap) yang melibatkan barang bukti uang tunai di lokasi. Namun, dalam kasus Fadia, KPK membidik peran sang Bupati yang diduga kuat menjadi "pemain sekaligus wasit" dalam proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Modus "Bisnis Keluarga" di Balik Kursi Jabatan
Konstruksi perkara yang dibongkar KPK mengungkap fakta mencengangkan. Dari total nilai kontrak proyek sebesar Rp46 miliar, diduga hanya sekitar Rp22 miliar yang benar-benar digunakan untuk operasional. Sisanya, sekitar Rp19 miliar, diduga mengalir deras ke kantong pribadi dan keluarga besar sang Bupati.
Berdasarkan data penyidikan, rincian aliran dana tersebut meliputi:
Fadia Arafiq (Bupati): Rp5,5 miliar
Suami & Anak-anak: Diduga menerima total lebih dari Rp10 miliar
Orang Kepercayaan: Sekitar Rp2,3 miliar
Mengapa Disebut Pasal Langka?
Penerapan Pasal 12 huruf i dalam sebuah OTT dianggap "langka" karena pasal ini secara spesifik menghukum penyelenggara negara yang dengan sengaja, baik langsung maupun tidak langsung, turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan, seluruh atau sebagian ditugaskan kepadanya untuk mengurus atau mengawasinya.
"Ini adalah peringatan keras bagi seluruh kepala daerah. OTT tidak lagi hanya soal menangkap tangan orang membawa koper berisi uang, tapi juga tentang bagaimana kekuasaan digunakan untuk menguntungkan bisnis keluarga melalui konflik kepentingan," ujar juru bicara KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih.
Kondisi Terkini
Meskipun sempat membantah terlibat dan mengklaim perusahaan tersebut adalah murni milik keluarga tanpa campur tangan jabatannya, Fadia Arafiq kini resmi mengenakan rompi oranye. Ia ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK guna pemeriksaan lebih lanjut.
KPK juga tidak menutup kemungkinan untuk memanggil anggota keluarga lainnya, termasuk sang suami yang merupakan anggota DPR RI, untuk mendalami sejauh mana peran mereka dalam pusaran kasus ini.
Sumber Media:
Pusat Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan
www.kpk.go.id
(Red).
