BANDUNG BARAT FRN — Publik dihebohkan oleh dugaan kasus pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial DR alias Unyil, diduga merupakan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) KBB.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa korban adalah tiga anak tiri pelaku sendiri. Dua korban saat ini duduk di bangku kelas 10 SMA, sementara satu lainnya masih kelas 8 SMP. Perbuatan tidak senonoh ini diduga telah berlangsung lama, namun baru dilaporkan ke pihak berwajib pada awal September 2025.
Pihak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) KBB membenarkan adanya laporan ini. Kepala DP2KBP3A, Asep Sehabudin, menyatakan timnya telah turun ke lapangan untuk melakukan pendampingan terhadap para korban.
"Kami sudah menurunkan tim untuk mendampingi para korban," ujar Asep. "Termasuk memastikan kebutuhan psikologis mereka terpenuhi."
Pihak dinas terkait juga siap memfasilitasi visum dan menghadirkan psikolog untuk membantu pemulihan korban.
Terduga pelaku, DR, kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian. DP2KBP3A mengonfirmasi bahwa DR adalah P3K Disnaker yang baru diangkat beberapa bulan lalu, sekaligus pemilik program Makan Bergizi Gratis (MBG) Dapur Desa Laksana Mekar. Kabar yang beredar bahwa pelaku adalah sopir Bupati Bandung Barat dipastikan tidak benar.
Langkah Hukum dan Perlindungan Korban
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan tindak pidana berat. Pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
DP2KBP3A menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan psikologis dan hukum bagi para korban hingga kasus ini tuntas.
0 Komentar