Kado Manis Akhir Tahun! Gubernur KDM Resmi Tekan SK UMP Jabar 2026: Naik 5,77%, Simak Rincian Lengkap UMK di 27 Kota/Kabupaten


 BANDUNG, 25 Desember 2025 – Angin segar berembus bagi jutaan buruh di Jawa Barat tepat di penghujung tahun 2025. Penjabat Gubernur Jawa Barat, yang akrab disapa KDM, secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 5,77%.

​Keputusan yang dinantikan banyak pihak ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur terbaru yang menetapkan arah kebijakan upah di provinsi dengan basis industri terbesar di Indonesia ini. Kenaikan ini dinilai sebagai langkah moderat untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi ekonomi, sekaligus menjaga stabilitas iklim investasi di Jawa Barat.

​Mengapa 5,77%?

​KDM menjelaskan bahwa angka 5,77% bukan muncul begitu saja. Penetapan ini merupakan hasil perhitungan matang yang mengacu pada formulasi regulasi pengupahan nasional, dengan mempertimbangkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi Jawa Barat, serta indeks tertentu (alfa).

​"Pemerintah Provinsi berkomitmen menghadirkan keadilan. Di satu sisi, kita ingin kesejahteraan pekerja meningkat, namun di sisi lain kita harus memastikan keberlangsungan dunia usaha agar lapangan kerja tetap terjaga," ujar Gubernur dalam keterangannya di Gedung Sate.

​Daftar Estimasi UMK 2026: Siapa yang Tertinggi?

​Seiring dengan kenaikan UMP, besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 27 wilayah Jawa Barat juga mengalami penyesuaian signifikan. Kawasan industri "Ring 1" masih mendominasi urutan teratas, sementara wilayah Priangan Timur menunjukkan tren kenaikan yang stabil.

​Berikut adalah rincian estimasi besaran UMK 2026 berdasarkan persentase kenaikan tersebut (sampel beberapa wilayah utama):

​Kota Bekasi & Kabupaten Bekasi: Tetap menjadi yang tertinggi di Indonesia, diprediksi menembus angka baru yang signifikan di atas Rp5,5 juta.

​Kota Bandung: Mengalami kenaikan yang cukup kompetitif untuk menunjang biaya hidup di Ibu Kota Provinsi.

​Karawang: Sebagai pusat manufaktur, Karawang tetap membayangi Bekasi di posisi puncak.

​(Selengkapnya cek di tabel lampiran berita)

​Harapan untuk Ekonomi Jawa Barat

​Kenaikan ini diharapkan mampu memicu perputaran ekonomi di tingkat akar rumput. Dengan upah yang lebih baik, konsumsi rumah tangga diharapkan meningkat, yang pada akhirnya akan kembali menguntungkan para pelaku usaha dan UMKM di Jawa Barat.

​Pemerintah Provinsi juga menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan-perusahaan agar mematuhi aturan ini mulai 1 Januari 2026 mendatang. Bagi perusahaan yang mampu, Gubernur tetap menghimbau untuk memberikan upah di atas struktur skala upah yang telah ditetapkan.

​Tentang Pemerintah Provinsi Jawa Barat:

Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berupaya menjadi lokomotif ekonomi nasional melalui kebijakan yang pro-rakyat dan ramah investasi, guna mewujudkan Jawa Barat yang juara lahir dan batin.

​sumber:

Biro Humas dan Protokol Setda Jabar

Gedung Sate, Bandung

Website: jabarprov.go.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

REDAKSI

Fakta Realita News

youtube

Translate