CIMAHI, 11 Januari 2026 – Angin segar berembus bagi ribuan buruh di Kota Cimahi. Memasuki awal tahun 2026, Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi secara resmi mengalami kenaikan signifikan hingga menyentuh angka di atas Rp 4 juta. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.
Poin Utama Kenaikan UMK Cimahi 2026
Berdasarkan ketetapan terbaru, berikut adalah beberapa poin krusial yang perlu diketahui:
Nominal Baru: UMK resmi berada di level Rp 4 juta lebih (mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya).
Landasan Hukum: Penetapan ini merujuk pada regulasi pengupahan terbaru yang mempertimbangkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Target Sasaran: Berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Untuk pekerja di atas satu tahun, perusahaan wajib menerapkan Struktur dan Skala Upah (SUSU).
Disnaker: "Tidak Ada Alasan Bagi Perusahaan untuk Melanggar"
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi menegaskan bahwa kenaikan ini adalah keputusan final yang harus dihormati. Pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas bagi perusahaan yang mencoba mangkir dari kewajiban ini.
"Kami mengingatkan seluruh pengusaha di Kota Cimahi bahwa kepatuhan terhadap UMK 2026 bersifat wajib. Tim pengawas akan turun ke lapangan secara berkala untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai regulasi," tegas pihak Disnaker.
Komitmen Kepatuhan Perusahaan
Untuk memastikan implementasi berjalan mulus, Disnaker menekankan tiga hal utama:
Penerapan Tepat Waktu: Penyesuaian gaji harus sudah terlihat pada slip gaji bulan Januari 2026.
Transparansi: Perusahaan diminta mensosialisasikan kenaikan ini kepada serikat pekerja atau internal karyawan.
Sanksi Tegas: Perusahaan yang melanggar terancam sanksi administratif hingga pembekuan izin usaha sesuai dengan UU Cipta Kerja.
Harapan bagi Perekonomian Lokal
Kenaikan UMK ini bukan sekadar angka. Pemerintah Kota Cimahi berharap peningkatan upah ini menjadi stimulus bagi produktivitas pekerja. Dengan upah yang layak, diharapkan angka kemiskinan menurun dan roda ekonomi di "Kota Tentara" ini berputar lebih kencang.
Sumber:
Humas Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi
Email: humas@cimahikota.go.id
Website: cimahikota.go.id
