Skandal Judi Online Rp1,2 Miliar: Camat Medan Maimun Resmi Dicopot dari Jabatannya


 MEDAN, 27 Januari 2026 – Pemerintah Kota Medan mengambil langkah tegas dengan mencopot Almuqarrom Natapradja dari jabatannya sebagai Camat Medan Maimun. Keputusan ini diambil setelah Almuqarrom terbukti menyalahgunakan fasilitas negara, yakni Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), untuk membiayai aktivitas judi online dengan total kerugian mencapai Rp1,2 miliar.

​Pencopotan resmi ini dikonfirmasi oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk hukuman disiplin berat bagi aparatur sipil negara (ASN) yang mencederai integritas dan kepercayaan publik.

​"Terhitung mulai 23 Januari 2026, yang bersangkutan telah dibebaskan dari jabatannya sebagai camat dan dialihkan menjadi staf jabatan pelaksana. Berdasarkan pemeriksaan, ia mengakui secara langsung bahwa dana KKPD tersebut digunakan untuk judi online," ujar Subhan dalam keterangannya hari ini.

​Kronologi dan Dampak

Kasus ini mencuat setelah hasil audit internal menemukan aliran dana yang mencurigakan pada penggunaan instrumen pembayaran non-tunai milik pemerintah daerah tersebut. KKPD yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional belanja APBD secara transparan, justru disalahgunakan secara personal.

​Meskipun dalam proses pemeriksaan, Almuqarrom diketahui masih sempat memimpin Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) pada 22 Januari dan memimpin apel pagi pada 23 Januari sebelum akhirnya SK pencopotannya diterbitkan.

​Langkah Pemerintah Selanjutnya

Guna memastikan pelayanan publik di wilayah Medan Maimun tetap berjalan optimal, Pemko Medan telah menunjuk Eva (Sekretaris Camat sebelumnya) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Maimun.

​Pemerintah Kota Medan menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara. Kasus ini juga menjadi pengingat keras bagi seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemko Medan untuk menjauhi aktivitas ilegal seperti judi online yang dapat merusak karier dan merugikan keuangan negara.

​"Kami menyerahkan proses hukum lebih lanjut kepada Inspektorat dan pihak berwenang. Fokus kami saat ini adalah mengembalikan tata kelola pemerintahan yang bersih di tingkat kecamatan," tambah Plt Kabag Tata Pemerintahan, Rasyid Ridho Nasution.

​Sumber Media:

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Sekretariat Daerah Kota Medan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

REDAKSI

Fakta Realita News

youtube

Translate