JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan standar hunian layak bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dalam arahan terbaru, Presiden menargetkan penghapusan penggunaan atap seng yang dinilai tidak sehat dan tidak nyaman, untuk digantikan secara bertahap dengan atap genteng di seluruh pelosok negeri.
Kebijakan ini muncul sebagai respons atas kondisi jutaan rumah tangga yang masih terpapar panas ekstrem akibat penggunaan material atap yang tidak standar. Presiden menekankan bahwa rumah bukan sekadar tempat berteduh, melainkan fondasi kesehatan dan kesejahteraan keluarga.
Mengapa Harus Genteng?
Transisi dari seng ke genteng bukan sekadar soal estetika, melainkan kesehatan publik dan efisiensi energi:
Regulasi Suhu: Genteng (tanah liat maupun keramik) memiliki massa termal yang lebih baik, menjaga suhu ruangan tetap sejuk di tengah iklim tropis Indonesia yang semakin meningkat.
Ketahanan Jangka Panjang: Berbeda dengan seng yang mudah berkarat dan berisik saat hujan, genteng menawarkan daya tahan puluhan tahun.
Kualitas Hidup: Mengurangi risiko stres akibat panas (heat stress) dan meningkatkan kualitas istirahat bagi anak-anak dan pekerja di dalam rumah.
Skema Implementasi: Dari Subsidi hingga Renovasi
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan bahwa instruksi Presiden ini akan diintegrasikan ke dalam Program 3 Juta Rumah serta skema bantuan renovasi rumah tidak layak huni (RTLH).
"Presiden tidak ingin melihat rakyatnya 'terpanggang' di bawah atap seng yang panas. Kita akan dorong industri genteng lokal untuk memasok kebutuhan nasional secara masif," ujar juru bicara pemerintah terkait.
Dampak Ekonomi Lokal
Kebijakan ini diprediksi akan menghidupkan kembali ribuan sentra pengrajin genteng rumahan di berbagai daerah. Dengan meningkatnya permintaan domestik, pemerintah berharap terjadi penyerapan tenaga kerja yang signifikan di sektor industri bahan bangunan berbasis tanah liat dan semen.
Sumber Media:
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Email: press@setneg.go.id
Website: www.setneg.go.id
(Red).
