CIMAHI, 2 April 2026 – Trotoar adalah hak pejalan kaki, bukan ruang dagang pribadi. Prinsip itulah yang ditegaskan kembali oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Cimahi dalam aksi penertiban besar-besaran yang digelar hari ini di sejumlah titik kemacetan kota.
Dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Samsul Maarif, petugas menyisir area-area yang selama ini dikeluhkan warga karena penyempitan jalan akibat aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL). Salah satu fokus utama adalah kawasan Jl. Mahar Martanegara, yang kerap menjadi titik macet parah akibat PKL yang berjualan tepat di belokan jalan.
"Kami Punya Truk Angkut, Bukan Waktu untuk Menunggu"
Aksi penertiban kali ini berlangsung dramatis namun terkendali. Beberapa pedagang mencoba bernegosiasi dan meminta waktu tambahan untuk membereskan barang dagangannya. Namun, petugas tetap pada pendiriannya demi menegakkan aturan.
"Ini juga bandel kali. Nanti diderek bilangnya minta waktu... Kami ga punya waktu, kami punyanya TRUK ANGKUT!" tulis salah satu pesan ketegasan petugas di lapangan.
Tidak hanya lapak buah dan sayur, petugas juga menertibkan usaha jasa seperti tambal ban yang memakan badan jalan serta kendaraan yang parkir sembarangan. Petugas menekankan bahwa ketertiban kota tidak bisa ditawar hanya dengan alasan "mencari nafkah" jika cara yang dilakukan melanggar hak publik dan aturan retribusi daerah.
Menghadapi Protes dengan Kesabaran
Meski diwarnai protes dari para pedagang yang merasa keberatan, Samsul Maarif dan jajarannya tetap mengedepankan pendekatan persuasif namun tegas. Dalam salah satu momen, terlihat petugas berdialog langsung dengan pedagang untuk memberikan pengertian bahwa fasilitas umum harus dikembalikan fungsinya.
"Sabar ya Kang... kami juga sabar," ujar petugas saat menenangkan salah satu pedagang yang emosional.
Pesan untuk Warga dan Pedagang
Melalui aksi ini, Satpol PP Kota Cimahi mengirimkan pesan kuat: "Jangan Kasih Kendor!" demi mewujudkan Cimahi yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.
Pemerintah Kota mengimbau para pedagang untuk memanfaatkan pasar atau titik-titik dagang resmi yang tidak mengganggu arus lalu lintas. Penertiban ini dipastikan akan terus dilakukan secara berkala agar area yang sudah bersih tidak kembali okupasi oleh pedagang nakal.
Sumber Media:
Humas Satpol PP & Damkar Kota Cimahi
Cimahi, Jawa Barat
(Red).
