CIMAHI, 13 Mei 2026 – Menanggapi banyaknya laporan masyarakat terkait penyalahgunaan fasilitas umum, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasatpol PP & Damkar) Kota Cimahi, Mokhammad Syamsul Maarif, memimpin langsung operasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di tiga titik krusial kota hari ini.
Langkah tegas ini diambil bukan semata-mata sebagai bentuk pelarangan, melainkan upaya mengembalikan hak pejalan kaki dan menjaga estetika serta kenyamanan Kota Cimahi. Dalam pantauan di lapangan, penertiban kali ini terasa berbeda karena mengedepankan cara-cara yang persuasif namun tetap tegas sesuai aturan yang berlaku.
Penertiban di Tiga Titik Utama
Operasi dilakukan di beberapa lokasi yang sering menjadi titik kemacetan dan penyempitan trotoar akibat aktivitas pedagang yang tidak pada tempatnya:
Jl. Gandawijaya: Petugas menertibkan pedagang buah yang memakan badan jalan. Sesuai dokumentasi pada Poto, petugas langsung mengamankan barang bukti yang digunakan saat pelanggaran Perda terjadi demi mewujudkan Cimahi yang tertib.
Depan BORMA Leuwigajah: Berdasarkan laporan masyarakat, PKL di lokasi ini sudah sering diberikan arahan dan teguran, namun tetap bertahan dengan alasan keterbatasan lahan relokasi.
Zona Terlarang Lainnya: Ditemukan juga pedagang kopi keliling yang nekat mangkal di zona merah. Meskipun pedagang tersebut merupakan lulusan sekolah yang baru merintis usaha, petugas tetap memberikan edukasi terkait Perda No. 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Sisi Humanis di Balik Ketegasan
Menariknya, dalam operasi ini Kasatpol PP Mokhammad Syamsul Maarif tidak hanya memberikan instruksi dari jauh. Ia turun langsung berinteraksi dengan para pedagang, memberikan peringatan secara lisan, bahkan terlihat membantu mendorong roda gerobak pedagang agar segera berpindah dari lokasi yang dilarang.
"Jika Cimahi tertib, maka masyarakat 'HEPI' (Happy). Fokus kami adalah memberikan kembali hak pejalan kaki dan memastikan fungsi jalan serta trotoar kembali sebagaimana mestinya," ujar Syamsul Maarif di sela-sela kegiatan.
Prosedur Selanjutnya
Bagi para pedagang yang barang dagangannya diamankan sebagai barang bukti, mereka diarahkan untuk datang ke MAKO Satpol PP Kota Cimahi. Di sana, mereka akan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa sebelum dapat mengambil kembali peralatan dagangnya.
Dengan adanya penertiban rutin yang dipimpin langsung oleh pimpinan dinas, diharapkan kesadaran masyarakat—khususnya para pelaku usaha—dapat meningkat demi kepentingan publik yang lebih luas.
(Red).


