KABUPATEN BANDUNG BARAT — Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Parongpong menegaskan komitmennya untuk menindak tegas oknum yang nekat membuang limbah medis sembarangan di wilayah Desa Cihanjung Rahayu. Hal tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan Satpol PP Parongpong, Soleh, saat memberikan keterangan resmi pada Rabu, 22 Juli 2026.
Soleh mengungkapkan bahwa temuan limbah medis seperti bekas cek darah, jarum suntik, hingga perlengkapan medis lainnya di wilayah tersebut merupakan kejadian baru pertama kalinya yang langsung memicu perhatian publik dan media. Pihak kecamatan bersama pemerintah desa sebelumnya telah berkoordinasi dan melakukan inspeksi (opsi) secara rutin dan berkala. Namun, pelanggaran kembali terjadi karena lemahnya pengawasan mandiri serta ketiadaan kamera pengawas (CCTV) di lokasi pembuangan.
"Limbah medis itu sangat berbahaya sekali, apalagi menyangkut keselamatan warga. Kami berharap aparat penegak hukum (Apgakum) yang berhak menghukum dapat memberikan sanksi seberat-beratnya kepada pelaku," tegas Soleh.
Langkah Tegas dan Himbauan untuk Pemilik Lahan
Sebelumnya, lokasi pembuangan liar di wilayah ini sempat ditutup dan disegel bersama unsur penegak hukum terkait seperti Kepolisian dan TNI sekitar tahun 2023 akibat kenakalan pihak pembuang yang mengabaikan aturan. Namun, lokasi tersebut kembali beraktivitas secara sembunyi-sembunyi.
Satpol PP Parongpong juga memberikan peringatan keras kepada para pemilik lahan agar segera menutup total area yang kerap dijadikan tempat pembuangan ilegal tersebut. Tindakan pembiaran ini dinilai melanggar hukum dan mencemari lingkungan warga Desa Cihanjung Rahayu.
Pihak kecamatan berharap ada tindakan hukum yang lebih berefek jera dari instansi berwenang demi menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat luas.
(Red).
