BANDUNG BARAT — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2025 menjadi pukulan telak bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Lemahnya pengawasan internal terhadap pihak ketiga atau kontraktor kini telah menjalar luas, mulai dari dinas teknis hingga lembaga legislatif daerah.
Sorotan paling tajam mengarah ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) KBB. Sebanyak 17 paket pekerjaan—mulai dari pembangunan jalan, irigasi, hingga jaringan—terbukti mangkir dari ketentuan kontrak.
Volume Dipangkas: Spesifikasi mutu diturunkan secara sepihak.
Pengawas Tutup Mata: Proyek dibiarkan berjalan "asal selesai" tanpa koreksi tegas.
Kerugian Riil: Aset daerah tercatat besar di atas kertas, namun kondisi fisik di lapangan jauh dari standar.
Dispora dan DPRD KBB Ikut Diseret BPK
Tak hanya PUPR, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) KBB turut terseret akibat lemahnya akuntabilitas dalam pengelolaan kerja sama sarana olahraga dengan pihak ketiga. Pemeriksaan lapangan yang minim serta verifikasi laporan yang hanya bersifat formalitas membuka celah besar bagi kebocoran anggaran publik.
Yang lebih mengejutkan, temuan BPK juga menyoroti DPRD KBB sebagai lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan daerah. Pengelolaan anggaran yang melibatkan pihak ketiga untuk kegiatan penunjang dan jasa konsultansi di lingkungan dewan terungkap rapuh dalam pengawasan internal. Hal ini tentu meruntuhkan kredibilitas pengawasan terhadap lembaga eksekutif di mata publik.
Akar Masalah: Pengawasan Internal Lumpuh
Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat menegaskan bahwa seluruh rentetan temuan ini berakar dari satu titik kritis: lumpuhnya fungsi pengawasan internal di lingkungan Pemkab KBB.
"Jika sejak awal dinas teknis dan lembaga terkait bekerja dengan jujur dan tegas, BPK tidak perlu turun tangan membongkar semuanya. Ini bukan sekadar laporan pemeriksaan — melainkan teguran keras sekaligus ujian," tegasnya, Jumat (14/8/2026).
Kini, publik Bandung Barat menanti ketegasan pemerintah daerah. Apakah Pemkab KBB berani melakukan pembenahan sistem secara menyeluruh, atau justru terus membiarkan celah kelonggaran yang merugikan hak-hak rakyat?
(Lilis).
