Sertifikat Tanah Misterius di Cibinong: Indikasi Maladministrasi Pertanahan Terbongkar di Meja Hijau!


FRN BOGOR – Dunia pertanahan kembali digegerkan dengan terkuaknya dugaan maladministrasi serius di Pengadilan Negeri Cibinong. Sebuah perkara perdata dengan Nomor 37/Pdt.Bth/2025/PN.Cbi menjadi sorotan publik karena menyingkap kejanggalan luar biasa: penerbitan sertifikat hak milik atas sebidang tanah yang bahkan tidak diketahui lokasi pastinya oleh pemegang sertifikat!

Sertifikat Hak Milik No. 72 Desa Megamendung atas nama Norman Chen, yang terbit pada tahun 1976, kini dipertanyakan keabsahannya oleh penggugat, Budi Yusak. Melalui kuasa hukumnya, Dr. JS Simatupang, SH., CGRP, dan tim, Budi Yusak secara resmi melayangkan gugatan perlawanan. 

Mereka menduga kuat adanya pelanggaran dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, yang seharusnya memerlukan verifikasi, pengukuran, dan pengumuman terbuka sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

"Ini bukan sekadar sengketa biasa. Bagaimana mungkin seseorang memiliki sertifikat atas tanah yang lokasi dan batasnya pun tidak diketahui? Ini bukti nyata lemahnya sistem pengawasan pertanahan," tegas JS Simatupang usai persidangan, Selasa (9/7).

Dokumen Gubernur Jabar Fiktif?

Lebih mengejutkan lagi, dasar penerbitan sertifikat ini diklaim berasal dari surat keterangan yang disebut-sebut dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat. Namun, setelah ditelusuri, dokumen krusial ini tidak ditemukan di badan arsip maupun lembaga resmi pemerintah.

"Kami telah melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Gubernur Jawa Barat. Jika benar dokumen tersebut tidak pernah diterbitkan, maka ini menjadi indikasi kuat terjadinya pelanggaran administratif yang serius," lanjut Simatupang, mengisyaratkan adanya potensi keterlibatan oknum di institusi pertanahan yang harus bertanggung jawab.

Kasus ini tak hanya menyoroti satu sertifikat misterius, tetapi juga membuka kembali luka lama terkait berbagai kasus tumpang tindih sertifikat tanah yang marak terjadi di berbagai daerah, termasuk Jawa Barat. "Sudah terlalu banyak masyarakat menjadi korban atas sertifikat yang terbit di atas lahan orang lain. Ini ancaman serius bagi keadilan dan kepastian hukum," pungkas Simatupang.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi. Kuasa hukum penggugat menyatakan telah menyiapkan sejumlah bukti otentik dan saksi yang akan menguatkan dalil bahwa proses penerbitan sertifikat ini cacat hukum dan melanggar ketentuan perundang-undangan. Publik menantikan babak baru persidangan ini, berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk bersih-bersih dari praktik maladministrasi di tubuh pertanahan.

Bagaimana menurut Anda, apakah kasus ini perlu terus diangkat ke permukaan agar tidak ada lagi korban serupa?



(Red).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

REDAKSI

Fakta Realita News

youtube

Translate