BANDUNG BARAT, 6 Januari 2026 – Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Kabupaten Bandung Barat (KBB), M. Raup, secara tegas menyoroti kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB terkait penyerapan dan penerapan anggaran tahun 2025. Ia mendesak instansi tersebut untuk menjunjung tinggi transparansi demi mewujudkan akuntabilitas publik yang nyata.
Sesuai dengan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), M. Raup menyatakan bahwa realisasi penggunaan uang negara bukanlah rahasia yang harus ditutupi. Ia menuntut adanya evaluasi menyeluruh serta pemantauan (monitoring) yang ketat agar anggaran tidak hanya terserap secara angka, tetapi juga optimal secara dampak.
Transparansi: Harga Mati bagi Akuntabilitas
Dalam pernyataannya kepada awak media, M. Raup menggarisbawahi tiga aspek krusial yang wajib dibuka oleh DLH KBB ke hadapan publik:
Realisasi Anggaran: Rincian detail mengenai dana masuk dan keluar, termasuk rasio belanja terhadap pendapatan.
Penggunaan Anggaran: Kejelasan alokasi dana untuk proyek-proyek fisik maupun kegiatan non-fisik yang berdampingan langsung dengan kepentingan lingkungan hidup.
Laporan Keuangan: Penyajian data keuangan yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Transparansi anggaran pemerintah adalah hak mutlak warga. Masyarakat Bandung Barat berhak mengakses informasi tersebut melalui mekanisme informasi publik guna memastikan bahwa pengelolaan anggaran berjalan di jalur yang benar," tegas M. Raup, Selasa (6/1).
Fungsi Kontrol Sosial
Sebagai bagian dari elemen sosial kontrol, Pokja Wartawan KBB mempertanyakan sejauh mana efektivitas penerapan anggaran DLH selama tahun 2025. Menurut Raup, tanpa adanya keterbukaan informasi yang akurat, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dapat tergerus.
"Kami sebagai warga sekaligus kontrol sosial meminta DLH KBB untuk tidak sekadar menyerap anggaran, tapi membuktikannya melalui laporan yang bisa diakses publik. Evaluasi dan monitoring ini penting agar tidak ada celah bagi penyalahgunaan," tambahnya.
Di akhir pernyataannya, M. Raup mengingatkan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama dalam membangun Bandung Barat yang lebih bersih dan bebas dari praktik tata kelola yang tertutup.
"Masyarakat punya hak, dan pemerintah punya kewajiban untuk melayani hak tersebut. Kami akan terus mengawal ini hingga ada kejelasan laporan yang transparan," pungkasnya.
Narasumber:
M. Raup
Ketua Pokja Wartawan KBB
(Lilis).
