JAKARTA, 22 Februari 2026 – Kabar yang dinanti-nantikan oleh jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri akhirnya menemui titik terang. Pemerintah secara resmi mengonfirmasi bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 dijadwalkan mulai cair pada pekan pertama bulan Ramadan 1447 H.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa seluruh proses administrasi tengah dipercepat agar dana dapat segera dinikmati oleh para abdi negara. "Target kita pekan pertama puasa," tegas Menkeu dalam pernyataan resminya di Jakarta.
Anggaran Fantastis demi Kesejahteraan
Tak tanggung-tanggung, pemerintah telah mengalokasikan anggaran jumbo sebesar Rp55 triliun dalam APBN 2026 untuk memastikan pembayaran THR berjalan lancar. Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi ASN serta upaya stimulan untuk menggerakkan roda ekonomi nasional melalui peningkatan daya beli masyarakat menjelang Idulfitri.
Komponen dan Estimasi Besaran
Sama seperti tahun sebelumnya, THR 2026 akan mencakup komponen penghasilan lengkap, mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan kinerja (tukin). Berdasarkan skema yang ada, berikut adalah estimasi besaran THR per golongan:
Golongan I: Rp2,2 juta – Rp2,8 juta
Golongan II: Rp3 juta – Rp4 juta
Golongan III: Rp3,8 juta – Rp5,4 juta
Golongan IV: Rp5,8 juta – Rp7,8 juta
Catatan: Nominal resmi akan mengikuti regulasi teknis terbaru yang segera diterbitkan.
Landasan Hukum Kuat
Pencairan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dengan kepastian jadwal ini, para pegawai diharapkan dapat melakukan perencanaan keuangan keluarga dengan lebih baik, terutama dalam memenuhi kebutuhan ibadah di bulan suci Ramadan.
Informasi lebih lanjut mengenai teknis pencairan di masing-masing instansi dapat dipantau melalui kanal resmi kementerian dan lembaga terkait.
Sumber Media:
Divisi Pemberitaan & Hubungan Masyarakat
Email: redaksi@hibata.id
Website: www.hibata.id
(Red).
