​SIARAN PERS: PJPM CIMAHI DESAK PEMKOT DAN APH TINDAK TEGAS USAHA FRANCHISE "CHICKEN CRISPY" NAKAL DI KOTA CIMAHI


 CIMAHI, 7 FEBRUARI 2026 – Persatuan Jurnalis dan Penulis Mandiri (PJPM) Cimahi hari ini mengeluarkan pernyataan keras terkait temuan berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pelaku usaha franchise ayam goreng (chicken crispy) yang beroperasi di wilayah Kota Cimahi, khususnya yang berlokasi di area Sekretariat PJPM.

​Insiden memalukan terjadi kemarin sore ketika pihak pengelola lapak melakukan tindakan tidak etis dengan menagih piutang operasional yang sangat kecil secara kasar di hadapan Ketua Umum PJPM, Marcky Polii, SE. Hal ini memicu reaksi keras karena dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap marwah lembaga, mengingat pimpinan organisasi selama ini dikenal sangat kooperatif dan suportif terhadap UMKM di lingkungan sekitar.

​Dugaan Pelanggaran Serius: Dari Pajak hingga Kesehatan

​Menyikapi arogansi tersebut, Ketua Umum PJPM menginstruksikan seluruh jajaran pengurus dan anggota untuk melakukan investigasi mendalam terhadap legalitas dan standar operasional usaha tersebut. Berdasarkan temuan awal, usaha tersebut diduga kuat melakukan rentetan pelanggaran hukum, di antaranya:

​Manipulasi Pajak: Berkedok sebagai UMKM kecil, namun faktanya memiliki omzet harian mencapai lebih dari Rp5 juta per lapak dengan jaringan cabang yang tersebar luas di Jawa Barat. Hal ini diduga sebagai modus untuk menghindari kewajiban pajak daerah dan negara.

​Izin Edar dan Higienitas: Tidak adanya label BPOM dan sertifikasi Halal yang jelas. Selain itu, ditemukan indikasi penggunaan minyak goreng bekas (jelantah) yang dioplos secara berulang, yang secara medis dapat memicu penyakit kronis seperti kolesterol, jantung, hingga kanker.

​Masalah Ketenagakerjaan: Mempekerjakan 4-5 orang di setiap lapak tanpa jaminan kesejahteraan yang sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan bagi usaha berskala besar.

​Izin Usaha: Diduga kuat tidak mengantongi izin lab kesehatan yang memadai untuk menjamin keamanan konsumsi bagi masyarakat luas.

​Pernyataan Tegas Ketua Umum

​Dalam keterangan resminya, Marcky Polii, SE menyatakan kekecewaannya yang mendalam terhadap sikap anggota yang kurang komunikatif hingga memicu insiden ini, sekaligus menegaskan posisi organisasi.

​"Ini bukan masalah uang 82 ribu rupiah, tapi masalah harga diri lembaga. Selama ini saya sudah memberikan yang terbaik bagi anggota, namun jangan sampai kebaikan itu disalahartikan. Saya instruksikan: usut tuntas pelanggaran usaha tersebut! Jika mereka bermain di luar aturan, maka PJPM akan berdiri di depan untuk mengungkap kebenaran demi melindungi masyarakat dari produk yang tidak sehat dan pengusaha yang tidak taat pajak," tegas Marcky Polii, SE.

​PJPM Cimahi menuntut agar pihak berwenang, baik Dinas Kesehatan, Dinas Perizinan (DPMPTSP), maupun Kantor Pajak, segera melakukan audit dan penertiban terhadap jaringan usaha chicken crispy tersebut di seluruh titik di Jawa Barat.

​"Satu langkah mundur untuk kehormatan organisasi adalah haram. Kita harus berani menghadapi pihak luar yang mencoba merendahkan martabat PJPM!" tutup rilis tersebut.

(Red).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

REDAKSI

Fakta Realita News

youtube

Translate