CIMAHI, 26 Maret 2026 – Kabar gembira bagi seluruh warga Kota Cimahi! Pemerintah Kota Cimahi melalui Bappenda resmi memperpanjang kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati potongan pajak. Di sisa waktu yang ada, Pemerintah mengajak warga untuk tidak melewatkan program Diskon 10% Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2026.
Program ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Kota bagi wajib pajak yang taat, sekaligus upaya untuk mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat agar makin "Hepi".
Detail Program yang Perlu Anda Tahu:
Untuk mendapatkan potongan harga ini, pastikan Anda memenuhi kriteria berikut:
Besaran Diskon: Potongan langsung sebesar 10%.
Kriteria: Berlaku untuk ketetapan pajak di atas Rp100.000,-.
Batas Waktu: Berlaku hanya sampai dengan akhir April 2026.
Pesan dari Pimpinan Kota
Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn) Ngatiyana, S.A.P, bersama Wakil Wali Kota, Adhitia Yudhistira, SE., Ak., CA, berpesan agar warga memanfaatkan momentum ini sebelum memasuki bulan terakhir program.
"Ayo manfaatkan program tersebut, jangan sampai terlewat di satu bulan terakhir. Pajak Anda sangat berarti untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Cimahi yang makin hepi!"
Cara Bayar & Informasi Lebih Lanjut
Jangan tunggu sampai antrean membeludak di akhir bulan! Anda bisa mendapatkan informasi lebih lanjut atau melakukan pengecekan melalui saluran resmi berikut:
Website: [tautan mencurigakan telah dihapus]
Instagram: @bappendakotacimahi
Email: bappenda@cimahikota.go.id
WhatsApp/Telp: (022) 6652559
Ayo, jadi warga bijak dengan taat pajak! Bayar lebih awal, lebih hemat, Cimahi makin melesat!
(Tim Red).
