Gerak Cepat Kemanusiaan: Jasa Raharja Tuntaskan Penyerahan Santunan Seluruh Korban Kecelakaan KRL di Bekasi


 BEKASI, 30 April 2026 – PT Jasa Raharja (Persero) bergerak cepat dalam memenuhi hak masyarakat dengan menuntaskan pemberian santunan kepada seluruh korban kecelakaan yang melibatkan KRL dan Kereta Api (KA) di wilayah Bekasi. Langkah ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dan komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan dasar bagi pengguna transportasi publik.

​Direktur Utama Jasa Raharja menyampaikan bahwa proses identifikasi dan verifikasi data korban dilakukan secara maraton sejak insiden terjadi. Berkat koordinasi yang solid dengan pihak kepolisian dan rumah sakit, santunan dapat disalurkan dalam waktu yang singkat kepada ahli waris korban meninggal dunia maupun penjaminan biaya perawatan bagi korban luka-luka.

​“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah ini. Fokus utama kami adalah memastikan bahwa hak setiap korban terpenuhi tanpa hambatan birokrasi yang rumit. Per hari ini, seluruh proses administrasi telah selesai dan santunan telah diterima oleh pihak yang berhak,” ujar perwakilan Jasa Raharja dalam keterangan resminya hari ini.

​Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan, bagi korban meninggal dunia, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta yang ditransfer langsung ke rekening ahli waris. Sementara untuk korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp20 juta, serta tambahan manfaat berupa biaya P3K dan biaya ambulans.

​Penyelesaian santunan yang cepat ini didukung oleh sistem digital terintegrasi yang dimiliki Jasa Raharja, yang memungkinkan proses pendataan korban dilakukan secara real-time di lokasi kejadian maupun di rumah sakit.

​“Kecepatan pelayanan adalah prioritas kami. Kami berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga korban di tengah masa sulit ini,” tambahnya.

​Jasa Raharja juga mengimbau kepada seluruh pengguna transportasi umum dan pengguna jalan raya untuk selalu mengutamakan keselamatan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi mencegah terjadinya insiden serupa di masa mendatang.

​Tentang Jasa Raharja:

PT Jasa Raharja adalah BUMN yang bertanggung jawab memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum melalui penyelenggaraan asuransi sosial sesuai amanat UU No. 33 dan 34 Tahun 1964.

(Red).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

REDAKSI

Fakta Realita News

youtube

Translate