BANDUNG, 7 April 2026 – Ada angin segar bagi warga Jawa Barat pemilik kendaraan "tangan kedua" atau yang belum sempat balik nama. Mulai hari ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mempermudah prosedur pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA, warga kini bisa membayar pajak tanpa harus ribet meminjam KTP asli pemilik pertama.
Apa Saja yang Berubah?
Kebijakan ini diambil untuk memangkas birokrasi dan meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu Anda ketahui:
Bebas KTP Pemilik Lama: Anda tidak perlu lagi membawa KTP asli atas nama yang tertera di STNK jika kendaraan tersebut sudah berpindah tangan.
Cukup KTP Penguasai: Wajib pajak cukup membawa STNK asli dan KTP asli pihak yang menguasai/memiliki kendaraan saat ini.
Berlaku Segera: Aturan ini sudah mulai berlaku efektif sejak tanggal 6 April 2026.
Dorong Kesadaran Pajak dan Balik Nama
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam keterangannya menekankan bahwa kemudahan ini bertujuan untuk memberikan kualitas pelayanan publik yang lebih prima.
"Kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat agar tidak ada lagi alasan menunda bayar pajak hanya karena kendala administratif KTP pemilik lama," tulis petikan dalam edaran tersebut.
Meski diberikan kemudahan, pemerintah tetap menghimbau masyarakat untuk segera melakukan Proses Balik Nama kendaraan. Hal ini penting untuk kepastian hukum kepemilikan dan mempermudah urusan administrasi di masa depan.
Cara Cek Keaslian Dokumen
Untuk memastikan transparansi, dokumen surat edaran ini telah ditandatangani secara elektronik. Masyarakat dapat memverifikasi keaslian edaran ini dengan memindai QR Code yang tersedia atau mengunjungi tautan resmi di sidebar.jabarprov.go.id.
Ayo, tunggu apa lagi? Segera tunaikan kewajiban pajak kendaraan Anda untuk Jawa Barat yang lebih istimewa!
Sumber Media:
Bapenda Provinsi Jawa Barat
Website: bapenda.jabarprov.go.id
(Red).
