CIMAHI, 22 April 2026 – Pasca-tindakan tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi yang menggeledah kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) siang tadi, Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira, langsung memberikan pernyataan resmi. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Cimahi berdiri bersama aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan gratifikasi dan korupsi dana pelatihan kerja tahun anggaran 2022-2024.
Komitmen Bersih-Bersih Birokrasi
Setelah tim penyidik Kejari keluar membawa sejumlah koper barang bukti dan dokumen krusial dari kantor Disnaker, Adhitia Yudisthira menyatakan bahwa insiden ini harus menjadi titik balik bagi perbaikan integritas di lingkungan Pemkot Cimahi.
"Penggeledahan ini adalah bagian dari proses hukum yang harus kita hormati. Saya selaku Wakil Wali Kota memastikan bahwa Pemerintah Kota tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap praktik korupsi. Kami mendukung penuh Kejari Cimahi untuk mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya," tegas Adhitia di hadapan awak media.
Audit Internal dan Transparansi
Adhitia juga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi internal menyeluruh agar penyimpangan dana pelatihan kerja—yang seharusnya menjadi hak masyarakat untuk meningkatkan ekonomi—tidak kembali terjadi. Ia ingin memastikan bahwa ke depannya, setiap rupiah anggaran rakyat digunakan secara transparan dan akuntabel.
"Fokus kami adalah melayani warga. Jika ada oknum yang bermain dengan dana pelatihan kerja, mereka harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum. Ini adalah momentum kita untuk bersih-bersih demi Cimahi yang lebih bermartabat," lanjutnya.
Pantauan di Lapangan
Kondisi di kantor Disnaker Kota Cimahi saat ini mulai kondusif namun tetap di bawah pengawasan ketat setelah dokumen-dokumen penting terkait vendor dan laporan kegiatan kurun waktu 2022-2024 disita. Masyarakat menaruh harapan besar pada kepemimpinan Adhitia Yudisthira dan ketegasan Kejari untuk memulihkan kepercayaan publik yang sempat goyah akibat skandal ini.
Ringkasan Perkara:
Penyidikan ini berfokus pada dugaan aliran dana tidak sah (gratifikasi) dan penyalahgunaan anggaran program pelatihan kerja di Disnaker Kota Cimahi selama dua tahun terakhir yang diduga merugikan negara dan menghambat program pemberdayaan tenaga kerja lokal.
Sumber Media:
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Kota Cimahi
Email: humas@cimahikota.go.id
Website: www.cimahikota.go.id
(Red).
