Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Pihak Terkait Tegaskan Akan Tempuh Jalur Hukum


 CIKAMPEK, 12 Juni 2026 – Sebuah tindakan yang diduga merupakan pencemaran nama baik terhadap seorang warga berinisial Y tengah menjadi perhatian serius. Hal ini bermula dari unggahan di sebuah grup Facebook publik, "INFO SEPUTAR CIKAMPEK", yang dilakukan oleh akun bernama Muhamd Fadil pada hari ini, Jumat, 12 Juni 2026.

​Dalam unggahan tersebut, pemilik akun menyebarkan foto pribadi Ibu Y dengan narasi yang bersifat menuduh dan menyudutkan. Tindakan penyebaran foto dan narasi tersebut dianggap telah melanggar privasi serta mencemarkan nama baik Ibu Y di ruang publik digital.

​Menanggapi tindakan tersebut, pihak Ibu Y dengan tegas menyatakan tidak akan tinggal diam. Pihak Ibu Y akan menindaklanjuti kasus ini ke jalur hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

​"Kami sangat menyayangkan adanya tindakan tidak bertanggung jawab ini. Semua bukti berupa tangkapan layar (screenshot) dari unggahan tersebut sudah kami amankan dan akan kami jadikan bukti utama untuk diproses lebih lanjut oleh pihak berwajib," ujar perwakilan pihak Ibu Y.

​Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk upaya perlindungan diri sekaligus memberikan efek jera agar tidak ada lagi pihak yang menggunakan media sosial sebagai sarana untuk melakukan intimidasi, penyebaran fitnah, atau pencemaran nama baik orang lain.

​Pihak Ibu Y juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak ikut menyebarkan konten tersebut lebih luas, karena tindakan penyebaran ulang (repost) terhadap konten yang mengandung pencemaran nama baik juga memiliki konsekuensi hukum tersendiri.

(Red).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

REDAKSI

Fakta Realita News

youtube

Translate