FRN CIMAHI.- Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah/2025, Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Pangan dan Pertanian bersama Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) dan siswa magang, menyiapkan 36 petugas kesehatan untuk memastikan kelayakan hewan kurban.Para petugas ini akan berkeliling ke 15 kelurahan di Kota Cimahi untuk melakukan pemeriksaan.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, pada Senin (26/5), mengungkapkan target pemeriksaan tahun ini mencapai 3.500 ekor hewan kurban.
"Untuk petugas pemeriksaan kesehatan hewan kurban kami sudah siapkan sebanyak 36 orang. Nanti mereka akan berkeliling di 15 kelurahan," ujarnya.
Hewan kurban yang telah dinyatakan memenuhi syarat kesehatan dan kelayakan akan diberikan tanda khusus.
Ngatiyana mengimbau masyarakat untuk membeli hewan kurban yang sudah diperiksa kesehatannya dan ditandai dengan tanda sehat.
Pemeriksaan kesehatan hewan kurban akan dilakukan sebanyak tiga kali, meliputi pemeriksaan ante mortem (sebelum dipotong) dan post mortem (setelah dipotong).
Petugas akan mendatangi langsung tempat-tempat penjualan hewan kurban di seluruh kelurahan di Kota Cimahi.
"Pemeriksaan Kesehatan hewan kurban di pedagang dilaksanakan dengan mendatangi tempat-tempat penjualan hewan kurban di 15 kelurahan di Kota Cimahi," tambah Ngatiyana.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan hewan kurban dalam kondisi sehat dan memenuhi syariat. Syarat hewan kurban yang ditekankan antara lain sehat, tidak kurus, dan cukup umur.
"Untuk domba atau kambing umurnya harus lebih dari 1 tahun, untuk sapi atau kerbau umurnya lebih dari 2 tahun. Untuk melihat umur dari gigi, ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
"Pemeriksaan Kesehatan hewan kurban di pedagang dilaksanakan dengan mendatangi tempat-tempat penjualan hewan kurban di 15 kelurahan di Kota Cimahi," tambah Ngatiyana.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan hewan kurban dalam kondisi sehat dan memenuhi syariat. Syarat hewan kurban yang ditekankan antara lain sehat, tidak kurus, dan cukup umur.
"Untuk domba atau kambing umurnya harus lebih dari 1 tahun, untuk sapi atau kerbau umurnya lebih dari 2 tahun. Untuk melihat umur dari gigi, ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Syarat lainnya adalah jantan (tidak dikebiri), dan tidak cacat," jelas Ngatiyana.
(Red).
0 Komentar