FRN JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan mengejutkan yang mewajibkan negara untuk menggratiskan seluruh biaya pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta. Keputusan ini diambil sebagai implementasi hak asasi manusia (HAM) atas pendidikan yang dijamin oleh UUD 1945.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 28 Mei 2025, Ketua Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" harus dimaknai secara luas, tidak hanya sebatas akses, melainkan juga kemudahan akses tanpa hambatan biaya.
"Putusan ini menegaskan bahwa pendidikan dasar, yaitu Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), adalah hak fundamental setiap anak di Indonesia. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa membebankan biaya kepada orang tua atau wali murid, baik di institusi pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta," ujar Ketua MK.
Putusan ini disambut dengan beragam reaksi. Sejumlah pegiat pendidikan dan organisasi masyarakat sipil mengapresiasi putusan MK sebagai langkah maju dalam mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan akses pendidikan. Mereka berharap putusan ini dapat mengurangi angka putus sekolah dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
"Ini adalah kemenangan besar bagi seluruh anak Indonesia. Dengan gratisnya pendidikan dasar, tidak ada lagi alasan bagi anak-anak untuk tidak bersekolah karena masalah biaya," kata salah seorang perwakilan organisasi pemerhati anak.
Namun, di sisi lain, putusan ini juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai mekanisme implementasi dan sumber pendanaan. Pemerintah pusat dan daerah diperkirakan akan menghadapi tantangan besar dalam mengalokasikan anggaran untuk membiayai seluruh sekolah dasar dan menengah pertama, termasuk yang dikelola swasta.
"Kami menyambut baik putusan MK. Namun, tentu ada pekerjaan rumah besar terkait bagaimana skema pembiayaannya. Kami akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Keuangan untuk merumuskan kebijakan turunan dan mencari solusi pendanaan yang komprehensif," jelas seorang pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Para pengelola sekolah swasta juga menyatakan kekhawatiran mereka terkait keberlangsungan operasional jika tidak ada skema subsidi yang jelas dari pemerintah. Selama ini, sebagian besar sekolah swasta mengandalkan iuran bulanan dan biaya lain dari siswa untuk menutupi biaya operasional dan gaji guru.
"Kami mendukung pendidikan gratis, tetapi perlu ada kejelasan bagaimana pemerintah akan mengkompensasi biaya operasional sekolah swasta. Jangan sampai niat baik ini justru mematikan sekolah swasta yang selama ini turut berkontribusi dalam pendidikan nasional," ungkap Ketua Asosiasi Sekolah Swasta Nasional.
Pemerintah diberikan waktu untuk menyusun regulasi turunan dan skema anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan putusan ini. Diharapkan, putusan MK ini akan menjadi tonggak sejarah penting dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
(Red).
0 Komentar