Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Drama Hukum di PN Bale Bandung Berakhir Manis: Perkara Perdata 139 Diselesaikan Secara Damai!


FRN Bale Bandung, 29 Juli 2025 – Suasana tegang persidangan perkara perdata nomor 139/Pdt.G/2025/PN Bale Bandung di Pengadilan Negeri Bale Bandung hari ini berakhir dengan senyum lega. Proses hukum yang semula diprediksi akan panjang, justru rampung secara damai, menunjukkan komitmen kuat para pihak terhadap jalur rekonsiliasi.

Langkah Damai dari Penggugat, Disambut Baik oleh Tergugat

Pihak Penggugat, melalui kuasa hukumnya, Advokat Marco Van Basten, S.H., M.H., secara resmi mengajukan permohonan pencabutan gugatan terhadap Para Tergugat dan Turut Tergugat. Sebuah langkah strategis yang disambut positif oleh semua pihak. Dalam proses pencabutan ini, disebutkan ada beberapa catatan kesepahaman penting yang berhasil disepakati dan diterima oleh pihak Tergugat.

Merespons keputusan ini, kuasa hukum Tergugat, H. Achmad Gunawan, S.H., M.H. dan Hendi, S.H., M.H., menyatakan menerima sepenuhnya pencabutan gugatan tersebut. Mereka menegaskan penghormatan terhadap pilihan jalur damai yang diambil oleh Penggugat, menandai berakhirnya sengketa dengan cara yang penuh kedewasaan.

Perkara Selesai, Petikan Putusan Resmi Segera Terbit

Dengan pencabutan gugatan ini, perkara perdata nomor 139 secara resmi dianggap selesai dan tidak akan dilanjutkan. Ini termasuk bagi Para Turut Tergugat, seperti Pimpinan DPRD Kota Cimahi dan pihak-pihak lain yang sebelumnya turut disebut dalam kasus ini.

Informasi dari majelis hakim menyebutkan bahwa petikan resmi putusan dari Pengadilan Negeri Bale Bandung terkait pencabutan perkara ini dijadwalkan akan keluar pada Rabu mendatang. Ini menjadi penutup resmi dari babak persidangan yang menarik ini.

Penyelesaian yang berorientasi pada perdamaian ini patut diapresiasi sebagai cerminan penghormatan terhadap proses hukum dan semangat rekonsiliasi. Sebuah preseden positif bagi dunia litigasi, menunjukkan bahwa keadilan tidak melulu harus dicari melalui perdebatan sengit di meja hijau, namun juga dapat ditemukan dalam semangat musyawarah mufakat.



(Red).

Posting Komentar

0 Komentar