Penegakan Disiplin Tanpa Kompromi: Wali Kota Cimahi Jatuhkan Sanksi Tegas bagi 6 ASN Melanggar


 CIMAHI, 25 Februari 2026 – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menunjukkan komitmen serius dalam menjaga integritas dan profesionalisme aparatur negara. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, mengumumkan pemberian sanksi tegas kepada enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cimahi yang terbukti melakukan berbagai pelanggaran disiplin sepanjang tahun 2025.

​Langkah ini diambil sebagai bentuk nyata penegakan regulasi "tanpa pandang bulu" demi memastikan pelayanan publik tetap berjalan prima.

​Rincian Sanksi: Dari Teguran hingga Pemecatan

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Disiplin Kota Cimahi, keenam ASN tersebut menerima hukuman yang bervariasi sesuai dengan tingkat kesalahannya:

​Pemberhentian Dengan Hormat (Sanksi Berat): Dijatuhkan kepada satu orang ASN yang terbukti mangkir atau tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan.

​Pembebasan dari Jabatan: Satu orang ASN dicopot dari jabatannya selama satu tahun karena melanggar integritas dan perilaku.

​Penundaan Kenaikan Pangkat: Satu orang ASN dijatuhi sanksi penundaan pangkat selama satu tahun.

​Teguran Lisan & Pernyataan Tidak Puas: Tiga ASN lainnya menerima teguran tertulis dan lisan akibat pelanggaran jam kerja.

​Pesan Tegas Wali Kota

Dalam arahannya saat memimpin apel di Lapangan Kantor Pemkot Cimahi, Ngatiyana menegaskan bahwa disiplin bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama sebagai pelayan masyarakat.

​"Kita sepakat untuk berkomitmen menegakkan regulasi tanpa pandang bulu. Pemberian sanksi ini harus menjadi perhatian serius dan memberikan efek jera agar tidak ada lagi ASN yang berani bermain-main dengan tanggung jawabnya," tegas Ngatiyana.

​Beliau juga menginstruksikan kepada setiap kepala perangkat daerah (OPD) untuk memperketat pengawasan melekat terhadap anggota timnya masing-masing.

​Inovasi Pengawasan melalui SI CAKAP

Sebagai langkah preventif di tahun 2026, Pemkot Cimahi kini telah mengoptimalkan aplikasi SI CAKAP (Sistem Catatan Kinerja Aparatur Produktif). Aplikasi ini digunakan untuk memantau kinerja dan kehadiran pegawai secara real-time, yang berdampak langsung pada pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

​Langkah bersih-bersih birokrasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah dan mencetak ASN yang lebih berintegritas dan kompeten.

​Sumber Informasi:

​Website Resmi Pemerintah Daerah Kota Cimahi (cimahikota.go.id)

​Laporan Penegakan Disiplin ASN Kota Cimahi 2025/2026

(Red).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

REDAKSI

Fakta Realita News

youtube

Translate