JAKARTA, 15 Maret 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan peringatan keras sekaligus mengungkap temuan mengejutkan terkait praktik gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H. Dalam laporan terbaru yang dirilis hari ini, lembaga antirasuah tersebut mengidentifikasi adanya fenomena "setoran Lebaran" yang masih membayangi tata kelola birokrasi di sejumlah instansi.
Juru Bicara KPK menekankan bahwa momen hari raya yang seharusnya suci, kerap disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk memobilisasi dana melalui permintaan sumbangan, parsel mewah, hingga uang "tanda terima kasih" yang dipaksakan kepada pelaku usaha maupun bawahan.
Poin-Poin Penting Temuan KPK:
Modus Terselubung: Praktik gratifikasi kini tidak lagi dilakukan secara terang-terangan, melainkan melalui dalih bantuan sosial atau tunjangan hari raya (THR) yang tidak resmi.
Larangan Fasilitas Negara: KPK secara tegas melarang penggunaan aset negara, termasuk mobil dinas, untuk kepentingan mudik atau pribadi karena termasuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang.
Laporan Gratifikasi Meningkat: Hingga hari ini, tercatat puluhan pejabat negara telah melapor ke Direktorat Gratifikasi KPK terkait penerimaan parsel dan uang yang mencurigakan. KPK mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk integritas.
Ancaman Sanksi: Pejabat yang terbukti menerima atau meminta "setoran Lebaran" terancam jeratan Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun.
Pesan untuk Masyarakat & ASN
KPK mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara untuk berani menolak sejak awal. Jika dalam keadaan tertentu pemberian tidak dapat ditolak, penerima wajib melaporkannya ke KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja.
“Lebaran adalah momen kemenangan spiritual, jangan dicoreng dengan praktik lancung yang merugikan negara. Kami memantau ketat setiap pergerakan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara di musim mudik ini,” tegas pihak KPK.
Bagi masyarakat yang menemukan indikasi praktik pungli atau permintaan "THR" oleh pejabat publik, KPK menyediakan layanan pengaduan melalui aplikasi KWS (KPK Whistleblowing System) atau menghubungi call center 198.
Mari Rayakan Idulfitri dengan Integritas, Tanpa Korupsi.
Sumber Media:
Biro Hubungan Masyarakat KPK
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Website: www.kpk.go.id
Email: informasi@kpk.go.id
(Red).
