Program Makan Bergizi Gratis Berujung Pidana, Proyek Senilai Triliunan Rupiah Kini Disita.


 ​JAKARTA, 5 Juni 2026 – Skandal besar mengguncang salah satu program prioritas nasional. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi membongkar dugaan mega-korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua tersangka lainnya, SS dan LP.

​Program yang digadang-gadang untuk meningkatkan kualitas gizi generasi penerus bangsa ini justru diduga menjadi ladang basah untuk mengeruk keuntungan pribadi melalui praktik culas yang terstruktur.

​Modus "Yayasan Titipan" dan Aliran Dana Miliaran per Hari

​Berdasarkan hasil penyidikan intensif, penyidik menemukan skenario licik dalam penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan yang seharusnya menjadi ujung tombak distribusi gizi ternyata merupakan "yayasan boneka" yang terafiliasi langsung dengan para tersangka.

​Meskipun tidak memenuhi syarat, yayasan-yayasan tersebut tetap melenggang mulus menjadi mitra melalui intervensi sistem verifikasi di internal BGN. Yang mencengangkan, yayasan-yayasan ini diduga meraup insentif fantastis yang bersumber dari APBN, dengan nilai mencapai miliaran rupiah setiap harinya.

​Proyek Pengadaan "Aneh": Dari Motor Listrik hingga TV Raksasa

​Tak cukup dengan memanipulasi kemitraan, penyidik juga menemukan indikasi intervensi brutal dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Pengadaan barang yang dilakukan diduga kuat tidak relevan dengan kebutuhan lapangan dan syarat akan praktik mark-up atau penggelembungan harga.

​Penyidik kini tengah menyoroti proyek pengadaan fantastis yang dinilai janggal, di antaranya:

​21.801 unit motor listrik dengan nilai fantastis mencapai Rp1 triliun.

​32.000 pasang sepatu dan lebih dari 31.000 unit tablet.

​5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

​"Barang-barang ini dipertanyakan urgensinya bagi operasional program makan gratis. Ada indikasi harga yang tidak wajar dan jauh dari kebutuhan riil," ungkap sumber penyidik.

​Negara Merugi, Hukum Berjalan

​Kejaksaan Agung menegaskan bahwa perbuatan para tersangka telah mencoreng marwah program nasional dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah masif. Saat ini, tim penyidik tengah bekerja keras bersama auditor untuk menghitung total kerugian negara secara pasti, sembari melacak aliran dana dan potensi keterlibatan aktor intelektual lainnya.

​Meski Dadan Hindayana dan dua tersangka lainnya kini telah mendekam di balik jeruji besi, Kejaksaan memastikan bahwa pengusutan perkara ini akan terus didalami hingga ke akar-akarnya.

​Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa tidak ada tempat bagi koruptor yang berani menilap hak rakyat, apalagi yang bersentuhan langsung dengan masa depan generasi muda Indonesia.

(Red).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

REDAKSI

Fakta Realita News

youtube

Translate