Bandung Barat, Selasa, 11 Agustus 2026 — Media sosial dihebohkan kembali dengan ulah oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung Barat (KBB). Oknum berinisial IYP bersama empat rekannya kedapatan melakukan aksi yang mencederai etika kedisiplinan, mulai dari live TikTok, bermain padel, hingga berkunjung ke diskotik saat seharusnya menjalani sistem kerja dari rumah (Work From Home / WFH).
Menanggapi video viral tersebut, pimpinan daerah langsung mengambil sikap tegas. Inspektorat KBB telah bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam sejak pagi hari ini.
"Ini memang secara ini sudah melanggar etika. Oleh karena itu, saya memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa lebih mendalam dan hari ini sudah diperiksa," tegas pihak pimpinan daerah saat dikonfirmasi.
Ancaman Pemutusan Kontrak Kerja
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tidak main-main dalam menyikapi pelanggaran ini. Jika hasil pemeriksaan dari Inspektorat terbukti valid dan menunjukkan adanya pelanggaran etik berat, sanksi tegas berupa pemutusan kontrak kerja akan langsung dijatuhkan kepada yang bersangkutan.
Pemeriksaan Intensif: Tim Inspektorat telah memanggil dan memeriksa pihak terkait sejak pagi hari.
Sanksi Tegas: Kontrak kerja oknum pegawai P3K tersebut terancam diputus apabila terbukti melanggar aturan dan kode etik ASN.
Komitmen Pengawasan: Langkah penindakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Bandung Barat agar tetap menjaga profesionalisme dan integritas, baik di dalam maupun di luar jam kantor.
(Red).
