BANDUNG BARAT, 29 Mei 2026 – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kabupaten Bandung Barat. Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Bandung Barat secara resmi menegaskan bahwa pintu pencalonan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kini terbuka luas bagi para abdi negara.
Langkah ini diambil untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa dengan melibatkan sumber daya manusia yang memiliki kapasitas intelektual dan pengalaman birokrasi yang matang.
Ketua ABPEDNAS Kabupaten Bandung Barat, Ade Otoy, menyampaikan bahwa keikutsertaan ASN dan PPPK dalam bursa pemilihan BPD bukanlah pelanggaran, selama dilakukan sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku.
"Kami ingin memastikan bahwa proses demokrasi di tingkat desa berjalan dengan kualitas yang lebih baik. Kehadiran ASN dan PPPK yang profesional diharapkan mampu menjadi energi positif bagi pengawasan dan legislasi di desa," ujar Ade Otoy di ruang kerjanya, Jumat (29/5/2026).
Syarat Mutlak: Profesionalisme dan Izin Resmi
Meski peluang terbuka lebar, Ade Otoy mengingatkan bahwa ada aturan main yang wajib dipatuhi. Bagi ASN maupun PPPK yang berniat mencalonkan diri, terdapat tiga syarat krusial yang harus dipenuhi:
Izin Berjenjang: Wajib mengantongi izin tertulis secara berjenjang, mulai dari atasan langsung, pimpinan unit kerja/Kepala Perangkat Daerah, hingga persetujuan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Prioritas Kinerja: Tugas di BPD tidak boleh mengganggu kewajiban utama sebagai pelayan publik. Ade menegaskan bahwa bagi PPPK, pemenuhan target kinerja di instansi asal adalah kewajiban kontraktual yang tidak bisa ditawar.
Netralitas dan Integritas: Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 94 Tahun 2021, ASN diwajibkan untuk tetap menjaga netralitas serta menghindari benturan kepentingan dalam menjalankan fungsi pengawasan anggaran desa.
Langkah Strategis untuk Desa
Kebijakan ini juga diperkuat oleh Surat Edaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat Nomor 400.10.2.2/501/DPMD. Melalui regulasi tersebut, diharapkan masyarakat dan para calon tidak lagi ragu mengenai legalitas keterlibatan ASN dan PPPK dalam kontestasi BPD.
Dengan keterlibatan para profesional ini, ABPEDNAS optimistis bahwa efektivitas pembangunan desa di Bandung Barat akan meningkat pesat. DPMD pun mengimbau seluruh pihak agar menjadikan pedoman ini sebagai acuan demi mewujudkan suasana demokrasi yang kondusif, transparan, dan produktif.
(Sopandi).
