Tragedi Ibu EG: Terlilit Utang Rentenir Berbunga 20%, Rumah Digembok hingga Dipolisikan ke Polresta Karawang


 KARAWANG — Nasib tragis menimpa seorang ibu paruh baya bernama EG (55), warga Kecamatan Cilamaya, Kabupaten Karawang. Niat awal mencari pinjaman untuk kebutuhan justru berujung pada lingkaran setan utang rentenir dengan suku bunga mencekik mencapai 20%.

​Akibat menunggak pembayaran bunga tersebut, EG bersama suami dan anaknya kini harus hidup terlantar karena rumah pribadi mereka digembok paksa oleh pihak rentenir. Tak hanya itu, satu unit mobil odong-odong senilai Rp100 juta milik korban juga turut dirampas secara paksa tanpa sepengetahuan pemiliknya.

​Lebih ironis lagi, di saat kondisi keluarganya terpuruk dan kehilangan tempat tinggal, pihak rentenir justru melaporkan EG ke Unit Reskrim (Krimum) Satreskrim Polresta Karawang pada tanggal 29 Juli 2026. Laporan tersebut direspons cepat oleh aparat kepolisian, di mana surat undangan klarifikasi untuk EG langsung diterbitkan dan dikirimkan tanpa hambatan.

​Hal ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat: Apakah tugas dan fungsi utama Unit Krimum Polresta Karawang kini telah bergeser menjadi khusus menangani aduan pelaku usaha riba atau rentenir yang macet dalam penagihan?

​Memenuhi Panggilan Polisi

​Menindaklanjuti dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana disangkakan oleh penyidik—yakni merujuk pada Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP—ibu EG didampingi pihak keluarga mendatangi Polresta Karawang pada hari Jumat, 7 Agustus 2026.

​Saat menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Unit Krimum, EG mengungkap adanya kejanggalan pada alat bukti yang diajukan oleh pihak pelapor (rentenir).

​"Dari hasil pemeriksaan tersebut, ada beberapa alat bukti dari pihak rentenir yang tidak sesuai fakta. Ada empat fotokopi kuitansi dengan jumlah nominal masing-masing Rp120 juta atas nama yang berbeda-beda," ungkap EG kepada penyidik.

​EG menegaskan bahwa dirinya hanya pernah menandatangani satu lembar kuitansi senilai Rp120 juta, yang merupakan akumulasi dari sistem bunga berbunga atas pinjaman awal, bukan sisa utang murni kepada pihak rentenir yang berinisial Acim dan Iyoh.

​"Saya hanya pernah tanda tangan kuitansi dengan nominal Rp120 juta itu satu kali, dan itu pun akumulasi bunga berbunga dari pinjaman saya, bukan sisa utang kepada Acim atau Iyoh. Kenapa sekarang malah muncul empat kuitansi dengan nama berbeda-beda tetapi dengan nominal yang sama?" keluhnya.

​Selain itu, EG juga menyoroti kejanggalan terkait keterlibatan anak dari pihak rentenir bernama Rena Rainata dalam laporan tersebut. Menurut EG, selama ini dirinya tidak pernah memiliki riwayat komunikasi maupun transaksi apa pun dengan Rena Rainata, karena seluruh pembayaran bunga 20% selalu diserahkan secara langsung kepada Acim dan Iyoh.

​Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Karawang, menuntut transparansi dan keadilan dari aparat penegak hukum agar tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas dalam melindungi warga yang menjadi korban praktik rentenir.


(Red).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

REDAKSI

Fakta Realita News

youtube

Translate