JAKARTA, 30 Januari 2026 – Dalam upaya meningkatkan efisiensi birokrasi dan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan pedoman terbaru mengenai pelaporan gratifikasi. Aturan ini merinci daftar pemberian yang kini dikategorikan sebagai "Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan."
Langkah ini diambil untuk memisahkan mana pemberian yang bersifat sosial dan adat istiadat dengan mana yang berpotensi menjadi benih tindak pidana korupsi.
Mengapa Aturan Ini Berubah?
KPK menyadari bahwa dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia, pemberian hadiah seringkali menjadi bagian dari etika sosial dan adat. Dengan aturan baru ini, KPK ingin memastikan bahwa fokus pengawasan tertuju pada pemberian yang memiliki conflict of interest (konflik kepentingan), sementara pemberian yang bersifat wajar dan tidak memengaruhi keputusan jabatan diberikan pengecualian.
Daftar Gratifikasi yang TIDAK WAJIB Dilaporkan:
Berdasarkan aturan terbaru, berikut adalah beberapa poin utama kategori pemberian yang tidak perlu dilaporkan ke KPK:
Pemberian dalam Keluarga: Hadiah dari keluarga inti (ayah, ibu, anak, istri, suami) selama tidak memiliki konflik kepentingan dengan jabatan penerima.
Keuntungan Akademik/Prestasi: Penghargaan berupa uang atau barang atas prestasi akademis atau non-akademis yang diikuti menggunakan biaya pribadi.
Hajatan dan Peristiwa Adat: Pemberian terkait pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, atau upacara adat lainnya dengan batasan nilai tertentu yang dianggap wajar menurut norma setempat.
Cindera Mata Seminar/Diklat: Fasilitas seperti seminar kit, sertifikat, plakat, atau hadiah perlombaan yang berlaku umum dalam sebuah acara resmi.
Kompensasi Profesi: Honorarium atau imbalan jasa yang diterima karena menjadi pembicara atau narasumber, sejauh tidak melanggar aturan internal instansi dan tidak ada konflik kepentingan.
Bantuan Musibah: Pemberian karena kemalangan atau musibah (seperti duka cita) yang dialami penerima, selama nilainya dalam batas kewajaran.
Diskon dan Promo Publik: Potongan harga, voucher, atau poin reward yang berlaku secara umum untuk seluruh masyarakat dan bukan khusus diberikan karena jabatan seseorang.
Pesan Penting KPK untuk Penyelenggara Negara
Meski ada pelonggaran untuk kategori tertentu, KPK tetap menekankan prinsip "Kehati-hatian." Jika seorang penyelenggara negara merasa ragu apakah sebuah pemberian masuk dalam kategori wajib lapor atau tidak, KPK sangat menyarankan untuk tetap melaporkannya melalui aplikasi GOL (Gratifikasi Online).
"Integritas bukan berarti memutus tali silaturahmi sosial, melainkan menjaga agar silaturahmi tersebut tetap bersih dari kepentingan jabatan," ungkap perwakilan KPK dalam sosialisasi aturan tersebut.
Informasi Lebih Lanjut
Masyarakat dan penyelenggara negara dapat mengakses daftar lengkap dan detail batasan nilai gratifikasi melalui situs resmi kpk.go.id atau melalui layanan informasi publik KPK.
Sumber Media:
Pusat Edukasi Anti-Korupsi (ACLC) KPK
Email: info@kpk.go.id
Situs: https://www.kpk.go.id
