PEKANBARU – Jagat industri Riau diguncang temuan skandal besar. Tim Media yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Redaksi bersama Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD Provinsi Riau secara resmi menyatakan kesiapannya untuk menyeret PT. Buana Global Mandiri ke ranah hukum.
Dugaan pelanggaran berat ini mencuat setelah investigasi lapangan mengungkap praktik pengisian BBM alat berat yang jauh dari standar keselamatan dan sarat akan aroma penyalahgunaan solar bersubsidi.
Investigasi Lapangan: Fakta vs Alibi
Tepat pada Jumat, 9 Januari 2026, tim investigasi memergoki aktivitas "kucing-kucingan" di lapangan. Bukannya menggunakan truk tangki standar industri, PT Buana Global Mandiri justru menggunakan mobil pickup modifikasi yang hanya ditutupi terpal untuk melansir BBM ke alat berat mereka.
"Ini bukan sekadar masalah teknis, ini ancaman nyawa pekerja dan potensi kerugian negara yang nyata," tegas salah satu tim investigasi di lokasi.
Diplomasi WhatsApp dan Pengakuan Sang Manajer
Setelah sempat tertunda karena permintaan konfirmasi, pada Selasa, 20 Januari 2026, pertemuan akhirnya digelar di sebuah kafe di bilangan Falas, Pekanbaru. Dalam pertemuan tersebut, Rudi Sugiarto, Manajer PT Buana Global Mandiri, akhirnya mengakui bahwa armada yang digunakan memang tidak memenuhi standar (non-standar).
Namun, klaim Rudi yang menyebutkan bahwa BBM yang digunakan adalah BBM Industri berizin, diragukan oleh tim. Pasalnya, hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan gagal menunjukkan bukti dokumen sah yang meyakinkan tim investigasi dan lembaga terkait.
Poin-Poin Laporan Maut ke Polda Riau:
Lembaga Investigasi Negara (LIN) dan Forum Pimred telah menyusun berkas laporan tertulis yang akan segera dilayangkan ke Ditreskrimsus Polda Riau, mencakup:
Armada Ilegal: Penggunaan kendaraan pickup (bukan tangki khusus) untuk pengangkutan BBM yang melanggar standar keselamatan transportasi barang berbahaya.
Abai K3: Petugas pengisian BBM ditemukan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, menciptakan risiko kecelakaan kerja tinggi.
Dugaan Mafia Solar Subsidi: Dugaan kuat penggunaan Bio Solar (subsidi) untuk operasional alat berat yang secara tegas dilarang bagi sektor industri.
Skandal "Rumah BBM": Pernyataan Manajer Rudi terkait lokasi penyimpanan BBM yang diklaim atas instruksi PT HKI akan ditelusuri lebih lanjut keabsahannya.
Ancaman Pidana 6 Tahun & Denda 60 Miliar Menanti
Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ke dalam UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), jeratan hukum bagi pelaku penyalahgunaan BBM tidak main-main:
Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM bersubsidi diancam pidana penjara 6 tahun dan denda Rp60 Miliar.
Pasal 53: Pengangkutan tanpa izin usaha yang sah diancam pidana 4 tahun penjara dan denda Rp40 Miliar.
Tuntutan Tim Investigasi: Hentikan Operasional!
Forum Komunikasi Pimpinan Redaksi bersama Lembaga Investigasi Negara mendesak aparat penegak hukum untuk segera:
Memanggil dan memeriksa manajemen PT Buana Global Mandiri secara transparan.
Menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional perusahaan di lapangan sebelum ada kepastian hukum dan pemenuhan standar izin.
"Kami tidak akan mundur. Pengawasan ini akan kami kawal ketat hingga penyidikan berakhir dan kebenaran terungkap terang benderang!" tutup perwakilan tim.
Sampai berita ini diturunkan, publik menunggu langkah tegas dari Polda Riau untuk menindak oknum perusahaan yang diduga "main mata" dengan aturan negara.
(Tim/Red)
Bersambung...
